INDOZONE.ID - Langkah bersejarah diambil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan menyerahkan Surat Keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan seluas 152 hektar bagi warga Dusun Pancer, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Seremoni ini berlangsung di Hutan Djawatan, Cluring, pada Senin (14/7/2025), disaksikan ratusan warga dan pejabat pemerintah.
SK tersebut merupakan hasil perjuangan panjang yang dimulai sejak tahun 2006, yang secara resmi diserahkan kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, selaku pemohon. Dalam acara tersebut, SK kemudian dilanjutkan kepada perwakilan warga yang telah puluhan tahun bermukim di kawasan itu.
"Alhamdulillah, ini artinya secara resmi tanah yang Bapak tempati dan kelola sekarang sudah tidak lagi menjadi kawasan hutan. Waktu itu Mas Wapres meminta kami untuk bisa menyelesaikan masalah ini pada 9 Juli. Alhamdulillah, tanggal 1 Juli kemarin sudah selesai, saya sudah tanda tangan SK-nya. Penyerahannya hari ini," jelas Menteri Raja Juli di tengah warga.
Permintaan tersebut diawali oleh Bupati Ipuk yang mengajukan permohonan resmi ke pemerintah pusat pada 2021. Keputusan mempercepat proses ini dipicu oleh arahan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang turun langsung ke Pancer pada 23 Juni 2025 dan mendorong Menhut segera menuntaskan polemik lahan.
Baca juga: Gawat! Indonesia Puncaki Daftar Negara Kehilangan Hutan Paling Banyak Akibat Tambang
Warga Dusun Pancer diketahui telah menempati dan mengelola kawasan ini sejak 1965, termasuk yang terdampak tsunami tahun 1994. Mereka mengembangkan lahan untuk tempat tinggal, sekolah, listrik, rumah ibadah, dan pertanian.
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa SK ini akan menjadi dasar hukum untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM). “Namun, harus dilakukan dulu penetapan tata batas dan pendataan calon penerima. Baru bisa difinalisasi oleh BPN,” imbuh Raja Juli.
Dirjen Kementerian Kehutanan dan Pemkab Banyuwangi akan segera berkolaborasi dalam proses pengukuran dan pengklasifikasian lahan.
Bupati Ipuk menyatakan terima kasih kepada Menteri Raja Juli atas dukungannya menyelesaikan TMKH Pancer, yang mencakup 1.346 bidang tanah dan diperuntukkan bagi 850 kepala keluarga.
"Proses panjang TMKH dimulai sejak tahun 2006. Alhamdulillah, akhirnya selesai di tahun 2025 ini. Ini adalah wujud nyata kehadiran negara bagi masyarakat yang telah puluhan tahun hidup berdampingan dengan kawasan hutan," ujarnya.
Baca juga: Kemenhut Fokuskan Hutan untuk Pangan hingga Hilirisasi pada 2026
Penyerahan ini diharapkan memberikan kepastian hukum dan rasa aman. “Semoga dengan adanya penyerahan SK membuat warga bisa beraktivitas dengan aman dan nyaman karena legalitas lahannya telah terjamin,” tutup Ipuk.
Acara tersebut turut dihadiri Dirjen Planologi Kehutanan Ade Tri Aji Kusuma, perwakilan Gubernur Jatim Joko Irianto, Forkopimda Banyuwangi, serta 500 warga yang hadir menyaksikan momen bersejarah ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Pemkab Banyuwangi