Alat berat tambang nikel milik PT Gag Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.
INDOZONE.ID - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan segera menentukan langkah-langkah hukum terkait kegiatan tambang di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Untuk itu, tim dari Kemenhut akan turun tangan melakukan pengawasan terhadap perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan di kawasan tersebut.
"Kami akan segera melakukan pengawasan dan langkah-langkah hukum yang terukur, melalui 3 instrumen hukum yaitu administratif, pidana dan perdata," ujar Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Dwi Januanto Nugroho dalam pernyataan diterima di Jakarta, Minggu (8/6/2025).
Pengawasan dilakukan kepada 2 pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yaitu PT GN dan PT KSM.
Pada pada 27 Mei-2 Juni 2025, Tim Gakkum Kehutanan telah melakukan pengumpulan data dan informasi atau puldasi di lapangan, sebagai langkah tindak lanjut maraknya isu lingkungan di Kabupaten Raja Ampat.
Baca Juga: Tambang Nikel Ancam Alam Raja Ampat, Menteri Bahlil akan Panggil Pengusaha Pemegang Izin
Berdasarkan hasil puldasi, tim menemukan adanya 3 perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Raja Ampat yaitu PT. GN dan PT. KSM yang telah memiliki PPKH, serta PT MRP yang belum memiliki PPKH dan dalam tahap eksplorasi.
Berdasarkan hasil puldasi tersebut, terhadap PT. GN dan PT. KSM yang memiliki PPKH akan dilakukan pengawasan kehutanan untuk mengevaluasi ketaatan perusahaan terhadap kewajiban dan peraturan perundang-undangan.
Apabila terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran, paksaan pemerintah, pembekuan izin maupun pencabutan izin, sesuai skala pelanggarannya.
Dia menyebut dari kegiatan pengawasan dapat direkomendasikan untuk diterapkan instrumen penegakan hukum pidana dan gugatan perdata apabila ditemukan bukti permulaan yang cukup.
Sementara terhadap PT MRP, pada 4 Juni 2025 telah diterbitkan Surat Tugas Kepala Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua untuk dilakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket).
Langkah ini diawali dengan pemanggilan kepada perwakilan PT. MRP untuk diminta klarifikasi terkait indikasi melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin.
Klarifikasi akan dilakukan secepatnya pada pekan ini di Kantor Pos Gakkum Kehutanan Sorong.
Baca Juga: Daftar 5 Perusahaan Kantongi Izin Tambang di 5 Pulau Raja Ampat
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara