Kategori Berita
Media Network
Selasa, 18 MARET 2025 • 14:59 WIB

Heboh Pajak Nunggak 2 Tahun Kendaraan Disita, Simak Faktanya!

Ilustrasi polisi ketika melakukan tilang. (Antara/Mohamad Hamzah)

INDOZONE.ID - Media sosial belakangan ini dibuat heboh dengan adanya informasi menyebutkan jika polisi bakal menyita kendaraan yang pajaknya mati dua tahun. Korlantas Polri sendiri meluruskan informasi tersebut.

Viralnya informasi tersebut salah satunya diposting oleh akun X @tanyarlfes. Akun itu memposting tangkapan layar yang menyebutkan jika kendaraan bisa ditarik jika menunggak pajak.
 
"Resmi berubah aturan tilang kendaraan terbaru mulai April 2025, kini motor dan mobil langsung disita," tulis keterangan dalam postingan di akun tersebut seperti dilihat pada Selasa (18/3/2025).
 

Penjelasan Korlantas Polri

Dikonfirmasi, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso membantah kebenaran dari informasi yang saat ini tengah viral tersebut.
 
"Info yang beredar adalah tidak benar," kata Brigjen Slamet.
 
Slamet menyebut aturan terkait penilangan kendaraan saat ini tidak berubah alias masih menggunakan aturan yang lama.
 
Jika polisi menemukan kendaraan yang pajaknya telat, polisi akan mengarahkan pengendara tersebut ke Samsat untuk mengurus tunggakan pajak kendaraan agar STNK kembali sah.
 
"STNK harus disahkan setiap tahun. Jika tertangkap petugas dan STNK belum disahkan, kamu akan ditilang, tapi kendaraan tidak disita. Kamu akan diarahkan untuk segera mengesahkan STNK di kantor Samsat," ucap Slamet.
 
Sedangkan terkait isu kendaraan nunggak pajak dua tahun akan disita, Brigjen Slamet kembali membantah isu tersebut. Dia menegaskan pihaknya tidak akan melakukan penyitaan kendaraan termasuk memblokir kendaraan.
 
 
"Jika STNK belum disahkan selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik, misal kendaraan rusak berat dan tidak bisa digunakan," pungkasnya.
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Heboh Pajak Nunggak 2 Tahun Kendaraan Disita, Simak Faktanya!

Link berhasil disalin!