Kategori Berita
Media Network
Jumat, 20 JUNI 2025 • 18:54 WIB

Korban Mafia Tanah Digugat Tersangka Rp 500 Juta, Kuasa Hukum Pastikan Tak Akan Ganggu Proses Peradilan

Kuasa Hukum Mbah Tupon warga Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Yogyakarta, korban dugaan mafia tanah saat ditemui di kediamannya, pada Kamis (19/6/2025) malam. (Olivia Rianjani)

INDOZONE.ID - Seorang lansia buta huruf asal Bantul, Mbah Tupon, harus menghadapi kenyataan pahit, setelah digugat secara perdata oleh salah satu pihak yang diduga tersangka dalam kasus mafia tanah. 

Gugatan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Bantul, dan akan disidangkan perdana pada 1 Juli 2025. Nilai gugatan yang dialamatkan kepada Mbah Tupon mencapai Rp 500 juta.

Dalam gugatan tersebut, Mbah Tupon disebut sebagai turut tergugat. Hal ini, disampaikan kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari atau yang akrab dipanggil Kiki.

Ia menjelaskan, karena sertifikat tanah awal atas nama Mbah Tupon, diduga terlibat dalam skema peminjaman uang oleh Triyono, salah satu nama yang juga tercantum sebagai tergugat dalam perkara tersebut.

Memang karena SHM-nya dari awal atas nama Mbah Tupon yang kemudian dibalik menjadi nama Indah Fatmawati, dalam prosesnya Mbah Tupon dijadikan turut tergugat secara formil. Kalau tidak dicantumkan, mungkin penggugat khawatir perkara jadi dianggap kurang pihak,” kata Kiki kepada wartawan, pada Kamis (19/6/2025) malam hari.

Kiki menambahkan, meski Mbah Tupon dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan, hal ini tidak berkaitan langsung dengan perkara pidana yang saat ini tengah diselidiki kepolisian.

Kami juga ditanya oleh kepolisian apakah gugatan perdata ini berpotensi menghalangi proses pidana. Kami tegaskan tidak, karena tidak ada sengketa kepemilikan dalam gugatannya. Semua sertifikat sudah disita polisi,” jelasnya. 

Dalam perkara ini, polisi telah memblokir dua sertifikat atas nama Mbah Tupon yang bernomor SHM 24451 dan SHM 24452. Kedua sertifikat itu terkait dengan kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan tujuh orang tersangka, termasuk Bibit, Triyono, Fitri Wartini, Muhammad Ahmadi, Anhar Rusli, serta Indah Fatmawati.

"Satu sertifikat lagi, SHM 24453 untuk lahan gudang seluas 55 meter persegi, sudah clear dan disimpan oleh pengurus RT,” tambah Kiki.

Lanjut Kiki menuturkan, gugatan yang diajukan menjelang proses pidana terhadap para tersangka menimbulkan dugaan bahwa, ada upaya mengaburkan posisi hukum mereka.

 “Insight kami, para penggugat yang juga menjadi tersangka pidana, seolah-olah ingin menunjukkan bahwa mereka tidak bersalah melalui gugatan ini,” pungkas Kiki. 

Baca juga: Ada 7 Tersangka Kasus Dugaan Mafia Tanah Mbah Tupon, Tapi Baru Tiga yang Ditahan, Begini Penjelasan Kapolda DIY

Anggota pendamping hukum Mbah Tupon lainnya, Romi, menyatakan, siapapun memang berhak mengajukan gugatan. Namun, hal itu tak berarti bahwa gugatan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Status ikut tergugat dalam norma hukum berarti apapun keputusan pengadilan, ikut tergugat harus tunduk. Tapi pertanyaannya, apakah memang Mbah Tupon punya hubungan hukum dalam perkara itu.Biarlah pengadilan yang menilai. Secara norma hukum, turut tergugat itu pada dasarnya harus tunduk pada isi putusan, apapun isinya,” ujar Romi. 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Korban Mafia Tanah Digugat Tersangka Rp 500 Juta, Kuasa Hukum Pastikan Tak Akan Ganggu Proses Peradilan

Link berhasil disalin!