INDOZONE.ID - Aksi arogan oknum aparat kembali terjadi, kali ini di Bojongsari, Sawangan, Kota Depok.
Seorang pria berinisial DNO, yang belakangan diketahui merupakan panitera Pengadilan Negeri Depok, menodongkan benda yang mirip senjata api kepada warga.
Viral di Dunia Maya
Aksi koboi DNO direkam korban hingga viral di dunia maya, sehingga penanganannya mendapat respons cepat.
Dalam video tersebut, DNO terlibat adu mulut di sebuah jalan perumahan. Awalnya ia keluar rumah dan memberi tanda pada perekam video untuk mendekatinya.
"Sini lo," kata DNO yang memakai kaus cokelat. "Gua jedug kepala lo sini," sambungnya.
Tak cuma mengarahkan pistol yang digenggamnya, DNO juga sempat menarik pelatuk hingga terdengar bunyi 'klik' dari pistol itu.
Tak cuma memberi ancaman verbal, DNO juga sempat menyerang pria yang merekamnya secara fisik. Ia menyerang korban hingga ponselnya terjatuh.
Baca Juga: Viral Aksi Staf Panitera PN Depok Todong Senpi ke Warga, Polisi Turun Tangan!
Meski demikian, si perekam tak terpancing. Dia tampak tetap santai menghadapi situasi itu.
"Ini udah masuk ranah hukum ya, hajar gua lo ya," katanya.
Dari Mana Asal Pistol?
Humas PN Depok, Andry Eswin Sugandhi, telah mengonfirmasi bahwa pria dalam video tersebut merupakan staf kepaniteraan PN Depok.
Dengan posisinya itu, DNO sebenarnya tak termasuk kategori orang yang berhak memiliki senjata api.
Sebab dalam Perkap Nomor 82 Tahun 2004, masyarakat sipil yang boleh memiliki senjata api adalah orang yang menjabat sebagai direktur utama, menteri, pejabat pemerintahan, pengusaha utama, komisaris, serta pengacara, dan dokter.
Andry Eswin pun memastikan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, DNO tidak dibekali dengan senjata.
Karena itu, dia mengaku belum mengetahui dari mana asal senjata yang digunakan oleh DNO. Andry Eswin juga belum dapat memastikan senjata apa yang digunakan DNO dalam aksi koboinya tersebut.
"Saya belum dapat sampaikan motifnya apa, senjatanya apa, organik, rakitan, soft gun, atau air gun, itu masih belum tahu," katanya.
"Saat ini masih dilakukan pemeriksaan internal terhadap yang bersangkutan," sambungnya.
Pengaruh Tren Pamer
Menurut Kriminolog Universitas Budi Luhur, Nadia Utami Larasati, aksi koboi seperti yang dilakukan DNO terjadi untuk menunjukkan 'power' yang dia miliki.
Ini karena di Indonesia, kepemilikan senjata diatur secara ketat, sehingga tak semua masyarakat sipil bisa memilikinya.
"Karena di Indonesia tak semua orang punya kesempatan untuk punya senjata. Sehingga ketika ada situasi tertentu, memanas secara psikologis, dia menunjukkan kuasanya," kata Larasati kepada Indozone, Selasa (13/8/2024).
Dalam teori kriminologi, kata dia, apa yang dilakukan DNO adalah adalah aksi threat, yang bertujuan untuk menakuti dan mengancam orang lain.
"Juga dipengaruhi tren hedonisme, anak-anak yang ingin tampil gaya, orang dewasa yang ingin keren, tampil maskulin," jelas Larasati.
Tren pamer ini, di sisi lain, dipengaruhi oleh media sosial yang saat ini tumbuh pesat. Makanya tak heran, DNO tetap melakukan aksi tak terpuji meski tau korban merekamnya.
Senada, kriminolog UI Josias Simon Runturambi, menyebut aksi koboi oknum pegawai lembaga pemerintah ini terjadi karena dorongan menjadi 'jagoan'.
Hal ini dipengaruhi lemahnya pengendalian diri oleh oknum seperti DNO, serta tak ditemukannya penyelesaian solutif atas persoalan yang terjadi.
"Ini terjadi karena kurangnya pengendalian diri di wilayah publik, yang memunculkan 'aksi jago' dan penyelesaian masalah di jalanan yang kurang terselesaikan secara komprehensif," jelas Josias Simon.
Perlunya Penegakan Hukum Ketat
Seharusnya, sebagai bagian dari aparat, oknum seperti DNO dapat lebih mengendalikan diri. Karena itu, Josias menekankan penegakan hukum yang tegas atas aksi jagoan yang dilakukan pegawai PN Depok itu.
"Agar tak terulang, pencegahannya harus dilakukan melalui peningkatan kesadaran keamanan di jalanan, dan memproses mereka yang telah melakukan pelanggaran," kata Josias.
Penegakan hukum, menjadi salah satu cara untuk menekan kejahatan serupa. Sebab menurut Larasati, kriminalitas akan selalu ada, meski trennya naik turun.
Baca Juga: Viral Pemobil Koboi di Mampang Todongkan Senpi, Pelaku Langsung Diciduk Polisi
"Kriminalitas itu tidak bisa dihapuskan, karena akan selalu ada celah," kata Larasati.
Namun demikian, Larasati menekankan perlunya peran semua pihak dalam mencegah aksi koboi serupa, serta aksi kriminalitas lain secara umum.
"Ini tugas bersama, kita semua harus bersinergi," katanya.
DNO Terancam Hukuman Berat
Kapolres Metro Depok, Kombes Arya Perdana mengatakan, pihaknya sudah menerima laporan polisi terkait kasus ini. Penyidik pun telah memprosesnya dengan melakukan pemeriksaan.
"Kita proses semuanya, baik laporan penganiayaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan soal kepemilikan senjata airsoft gun-nya," kata Arya.
Sementara itu, Kapolsek Bojongsari Kompol Yefta Ruben menyebut, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap DNO.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta melakukan pendalaman dengan menganalisa video dan CCTV di sekitar lokasi.
Yefta Ruben menyebut, DNO terancam hukuman 4 tahun penjara atas aksi yang dia lakukan.
"Ancaman hukuman 4 tahun untuk penganiayaan ringan. Pasalnya 351 KUHP, dan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan kekerasan," katanya.
Selain hukuman pidana, DNO juga terancam kehilangan pekerjaannya. Hanya saja, hal ini akan ditentukan setelah dipastikan kesalahan dan pelanggaran yang dilakukan oleh DNO.
"Kita merujuk pada aturan, sanksinya apa, tergantung apa yang dilanggar. Sanksi berat yang dijatuhkan secara umum itu pemberhentian dengan tidak hormat, tapi kita lihat dulu case-nya," kata Eswin menjelaskan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan