Senin, 11 MEI 2026 • 00:00 WIB

Jangan Panik! Ini Cara Melaporkan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual dengan Aman dan Benar

Author

Ilustrasi kekerasan atau pelecehan seksual. (Freepik)

INDOZONE.ID - Kasus kekerasan dan pelecehan seksual masih menjadi persoalan serius di Indonesia. Sayangnya, banyak korban memilih diam karena takut, bingung, bahkan tidak mengetahui mekanisme pelaporan yang aman dan benar secara hukum.

Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), ribuan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak masih terjadi setiap tahun, dengan kekerasan seksual menjadi salah satu kasus tertinggi.

Lalu, bagaimana mekanisme yang sebaiknya dilakukan korban kekerasan seksual?

Cara Melaporkan Kasus Kekerasan dan Pelecehan Seksual

Baca juga: LPSK Nyatakan Siap Beri Perlindungan ke Korban Kasus Kekerasan Seksual di FH UI

1. Segera Cari Tempat Aman

Langkah pertama yang paling penting adalah memastikan korban berada di tempat yang aman dan jauh dari pelaku. 

Jika situasi cukup darurat, korban juga disarankan segera menghubungi layanan bantuan atau pendampingan agar tidak menghadapi situasi tersebut sendirian.

2. Jangan Langsung Mandi atau Membersihkan Diri

Dalam kasus kekerasan seksual, bukti fisik memiliki peranan penting dalam proses hukum. Karena itu, korban dianjurkan untuk tidak langsung mandi, mencuci pakaian, atau membersihkan tubuh sebelum pemeriksaan medis dilakukan.

Pakaian, barang pribadi, percakapan, foto luka, maupun rekaman tertentu juga bisa menjadi bagian dari alat bukti yang membantu proses penyelidikan.

Baca juga: Dugaan Pelecehan Seksual, Mahasiswi UBL Laporkan Dosen ke Polda Metro

3. Segera Datang ke Rumah Sakit atau Puskesmas untuk Visum

Korban disarankan segera mendatangi rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan pemeriksaan medis dan visum.

Selain pemeriksaan fisik, korban juga berhak mendapatkan penanganan kesehatan, pendampingan psikologis, hingga perlindungan terhadap trauma pascakejadian.

4. Laporkan ke Unit PPA Kepolisian

Setelah mendapatkan pemeriksaan medis, korban dapat melaporkan kasus tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di kantor kepolisian.

Korban sebaiknya tidak datang sendirian dan dapat meminta pendampingan dari keluarga, teman terpercaya, psikolog, maupun lembaga bantuan hukum agar proses pelaporan terasa lebih aman dan nyaman.

Dalam proses pelaporan, korban biasanya akan dimintai kronologi kejadian dan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki.

Baca juga: Pelecehan Seksual Kembali Terjadi di Armada Busnya, Transjakarta Akui Sangat Menyesal

5. Hubungi Lembaga Pendamping dan Bantuan Hukum

Korban kekerasan seksual juga bisa mendapatkan bantuan dari lembaga perlindungan perempuan dan anak maupun lembaga bantuan hukum.

Salah satunya melalui layanan SAPA 129 milik KemenPPPA yang dapat diakses melalui call center 129 atau WhatsApp 08211-129-129.

Selain itu, korban juga dapat menghubungi Komnas Perempuan melalui email pengaduan@komnasperempuan.go.id maupun Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui call center 148 atau WhatsApp 0857-7001-0048.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU