INDOZONE.ID - Kasus pelecehan seksual masih menjadi perhatian serius di layanan transportasi publik, khususnya Kereta Api Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ).
Sejak Januari hingga Oktober 2025, PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat 36 laporan kasus pelecehan, terdiri dari 33 kejadian di Commuter Line dan tiga kejadian di KAJJ.
"Dari total laporan tersebut, 33 kejadian terjadi di layanan KA Commuter Line, sedangkan tiga kejadian terjadi di KAJJ,” kata Manager Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, di Jakarta, Minggu (19/10/2025).
Ixfan menjelaskan, angka tersebut menjadi pengingat penting bahwa transportasi publik masih membutuhkan kesadaran dan edukasi bersama, untuk menciptakan lingkungan perjalanan yang aman, beretika, dan bebas dari kekerasan seksual.
Sebagai bagian dari upaya peningkatan kesadaran, PT KAI Daop 1 Jakarta menggandeng komunitas pecinta kereta api dalam kampanye sosialisasi anti-pelecehan seksual di sejumlah stasiun dan area publik.
Baca juga: Polres Maluku Tenggara Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual dengan 65 Korban
Kegiatan terbaru dilaksanakan di Stasiun Jatinegara, Sabtu (18/10/2025), melibatkan komunitas Train Photograph dan Jejak Railfans.
Dalam kegiatan tersebut, para penumpang mendapat edukasi langsung mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, cara pencegahan, serta mekanisme pelaporan cepat bila mengalami atau menyaksikan insiden serupa, baik di dalam kereta maupun di area stasiun.
"Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya,” ujar Ixfan.
KAI menegaskan tidak akan mentolerir tindakan pelecehan dalam bentuk apa pun.
Baca juga: Polresta Kota Serang Tetapkan Guru PJOK Sebagai Pelaku Pelecehan Seksual Siswa SMA 4 Kota Serang
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan yang terbukti bersalah akan dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist).
Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga tidak dapat lagi menggunakan layanan kereta di seluruh wilayah Indonesia.
Ixfan berharap, dengan adanya sosialisasi dan penegakan aturan tegas ini, penumpang semakin berani melawan dan melaporkan tindakan pelecehan, serta saling menjaga keamanan satu sama lain.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA