INDOZONE.ID - Amnesti, abolisi, dan grasi merupakan istilah-istilah yang kerap terdengar di ranah hukum Indonesia. Lantas, apa beda ketiga istilah tersebut?
Kamu harus tahu ketiga istilah itu melekat pada kewenangan presiden untuk memberikan keringanan atau bahkan penghapusan hukuman.
Supaya tidak bingung, yuk simak penjelasan perihal ketiga istilah tersebut di bawah ini!
Penjelasan Amnesti
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Baca juga: Amnesti Untuk Hasto Disambut Baik: Sikap Kenegarawanan dan Jiwa Besar!
Tak ayal, pemberian amnesti menghapuskan seluruh akibat hukum dari tindak pidana yang dilakukan seseorang atau sekelompok orang tersebut.
Amnesti bersifat bersifat kolektif dan berlaku surut (retroaktif), serta diberikan demi kepentingan negara.
Pemberian amnesti biasanya diberikan dalam konteks rekonsiliasi nasional atau penyelesaian konflik politik.
Dasar hukum amnesti adalah Undang-Undang RI No. 11 Tahun 1954 dan Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, dengan syarat presiden mendapatkan pertimbangan tertulis dari DPR.
Contoh amnesti di Indonesia terjadi pada kasus Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada 2025.
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto sebagaimana tertuang dalam Surat Presiden Nomor 42 Pres 072725 tanggal 30 Juli 2025. Selain Hasto, 1.115 orang lainnya juga mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo setelah dapat pertimbangan dan persetujuan dari DPR RI.
Pengertian Abolisi
Selanjutnya, abolisi merupakan penghentian proses penuntutan bagi seseorang yang sedang berhadapan dengan hukum, biasanya sebelum ada putusan pengadilan.
Seperti amnesti, presiden bisa memberikan abolisi setelah dapat pertimbangan dan persetujuan dari DPR.
Pemberian abolisi membuat perkara tidak dilanjutkan ke persidangan meski pidananya tetap ada. Berbeda dengan amnesti, abolisi bersifat individual. Dasar hukum abolisi diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.
Di Indonesia, Presiden Prabowo pernah memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, pada 2025 lalu. Tak ayal, proses hukum perihal kasus impor gula yang menjerat Tom Lembong dihentikan.
Apa Itu Grasi?
Grasi adalah pengampunan yang diberikan presiden kepada narapidana berupa pengurangan hukuman, perubahan jenis hukuman, dan penghapusan hukuman sepenuhnya. Grasi berfokus pada hukuman yang telah dijatuhkan oleh pengadilan.
Dasar hukum grasi tercantum dalam pasal 14 UUD 1945, Undang-Undang Tahun 2002 Nomor 22, dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2010 yang menyempurnakan aturan tentang grasi yang merupakan bentuk perubahan dari UU No. 22 Tahun 2002.
Ciri-ciri seorang narapidana mendapatkan grasi antara lain; terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tidak menghapus status bersalah, dan pengajuan dapat dilakukan oleh terpidana atau keluarganya.
Baca juga: Abolisi Presiden Prabowo pada Tom Lembong Dinilai Tepat, Pengamat: Pemimpin yang Baik
Grasi diberikan untuk kasus pidana umum dengan alasan kemanusiaan, usia lanjut, dan kondisi kesehatan yang berat.
Biasanya grasi diajukan oleh terpidana yang sudah menjalani masa hukuman tertentu. Contoh pemberian grasi terjadi kala mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikannya terpidana mati kasus narkoba Merri Utami pada 2023 silam.
Jokowi memberikan grasi dengan mengubah hukuman mati Merri yang telah menunggu eksekusi selama 22 tahun, jadi penjara seumur hidup.
Nah, itulah penjelasan tentang amnesti, abolisi, dan grasi beserta dengan perbedaannya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wantimpres, KPU, Amatan