INDOZONE.ID - Setiap negara punya bentuk pemerintahan masing-masing. Setiap bentuk dan struktur itu disesuaikan dengan karakteristik bangsa negara tersebut.
Bentuk pemerintahan paling umum di dunia saat ini adalah negara kesatuan dan negara federal. Indonesia menganut bentuk pemerintahan negara kesatuan.
Pemilihan bentuk negara kesatuan karena dianggap paling sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan ras.
Pengertian Negara Kesatuan
Lantas, apa yang dimaksud negara kesatuan? Menurut Prof. Dr. Miriam Budiardjo, negara kesatuan adalah negara yang kedaulatannya tidak terbagi, kekuasaan tertinggi hanya berada pada satu pemerintahan nasional.
Baca juga: Apa yang Dimaksud Identitas Nasional Indonesia? Ini Pengertian hingga Tujuannya
Dalam sistem ini, kewenangan untuk mengatur seluruh negara, termasuk pembentukan kebijakan nasional, hukum, dan hubungan antarwilayah, berada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat juga bisa mendelegasikan sebagian kewenangannya kepada daerah yang disebut dengan desentralisasi.
Namun, kekuasaan dan kedaulatan tertinggi tetap berada di pemerintah pusat berdasarkan konstitusional.
Ciri Negara Kesatuan
Menilik penjelasan tersebut, negara kesatuan dapat dicirikan sebagai berikut:
1. Kedaulatan di tangan pemerintah pusat;
2. Satu Konstitusi dan satu sistem hukum yang berlaku nasional;
3. Kewenangan daerah bersifat delegatif;
4. Kebijakan nasional bersifat seragam;
5. Satu kepala negara dan satu lembaga perwakilan rakyat.
Perbedaan Negara Kesatuan dan Negara Federal
Kamu sudah tahu pengertian hingga ciri-ciri negara kesatuan. Akan tetapi, apa perbedaan negara kesatuan dengan negara federal?
Setidaknya, ada lima hal yang membedakan negara kesatuan dan negara federal, yaitu:
1. Kedaulatan Negara
Negara kesatuan menempatkan kedaulatan di tangan pemerintah pusat dan bersifat tunggal. Di sisi lain, kedaulatan negara federal terbagi antara pemerintah pusat dan negara bagian.
2. Undang-Undang Dasar atau Konstitusi
Perbedaan selanjutnya ada di undang-undang dasar atau konstitusi. Negara kesatuan cuma memiliki satu konstitusi yang berlaku semua wilayahnya. Sementara itu, negara federal punya dua tingkat konstitusi, yaitu federal (nasional) dan negara bagian.
3. Pembagian Kekuasaan
Lalu, kekuasan tertinggi dalam negara kesatuan dipegang oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat dapat membagikan kewenangan kepada daerah melalui undang-undang.
Baca juga: Daftar 8 Presiden Indonesia dari 1945 hingga Sekarang, Lengkap dengan Profil Singkat
Sebaliknya, dalam negara federal, setiap negara bagian punya kewenangan sendiri yang tidak dapat dicabut oleh pemerintah pusat.
4. Kebijakan dan Peraturan Hukum
Di negara kesatuan, hukum dan kebijakan berlaku seragam ke setiap wilayahnya. Itu tidak sama dengan negara federal, yang memungkinkan perbedaan hukum dan kebijakan antarnegara bagian sesuai kebutuhan masing-masing
5. Pemerintah Daerah atau Negara Bagian
Dalam negara kesatuan, pemerintah daerah berperan sebagai pelaksana kebijakan pusat dengan otonomi terbatas. Sebaliknya, negara bagian dalam negara federal punya otonomi penuh dan struktur pemerintahan tersendiri.
Kamu sudah memahami perbedaan negara kesatuan dan negara federal dengan lebih baik. Sekarang, coba sebutkan contoh negara kesatuan dan negara federal di dunia?
Mudah sekali, negara yang menganut bentuk negara kesatuan selain Indonesia, adalah Jepang dan Prancis. Lalu, Amerika Serikat (AS), Jerman, Australia, dan India merupakan negara yang memakai bentuk negara federal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU