INDOZONE.ID - Indonesia merupakan negara besar yang membentang dari Sabang hingga Merauke. Supaya penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, pemerintah menggunakan asas tugas pembantuan.
Melansir dari laman resmi Kemenkeu, Rabu (18/2/2026), tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten, atau kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melakukan tugas tertentu dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.
Menilik pengertiannya tersebut, tugas pembantuan akan membuat penyelenggaraan pemerintahan jadi efektif dan efisien.
Selain itu, pengelolaan pembangunan dan pelayanan umum terhadap masyarakat di setiap daerah juga lebih optimal dengan tugas pembantuan.
Baca juga: Heboh WNI Diduga Jadi Tentara Israel, Pemerintah Didesak Bertindak
Lalu, berdasarkan pengertian tersebut, juga diketahui bahwa tugas pembantuan diselenggarakan di provinsi, kabupaten, kota, dan desa.
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2022 Tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, mengatur perihal tugas pembantuan.
Penyaluran Dana dan Pertanggungjawaban Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan memiliki dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang telah disetujui DPR RI.
Dana tugas pembantuan digunakan oleh gubernur/wali kota/bupati, termasuk kepala desa, yang mendapatkan penugasan.
Dana tugas pembantuan digunakan untuk membiayai kegiatan fisik dengan kewajiban melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada pihak yang menugaskan.
Lantas, bagaimana dana tugas pembantuan disalurkan ke yang menerima penugasan? Jadi, kementerian/lembaga teknis melalui Rekening Kas Umum Negara (RKUN) menyalurkan dana tugas pembantuan ke penerima tanggung jawab tersebut.
Kamu harus tahu, ada delapan prinsip pendanaan dekonsentrasi/Tugas Pembantuan, yaitu:
- Pendanaan dekonsentrasi/tugas pembantuan dialokasikan dari APBN Bagian Anggaran Kementerian/Lembaga.
- Untuk membiayai program dan kegiatan yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah.
- Program dan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan dituangkan dalam RKA K/L (Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga) melaui DIPA K/L (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian/Lembaga).
- Tidak diperkenankan mensyaratkan adanya dana pendamping (cost sharing) atau sebutan lainnya yang membebani APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
- Pembebanan APBD hanya digunakan untuk mendanai urusan daerah yang disinergikan dengan program dan kegiatan dekonsentrasi/ tugas pembantuan.
- Kementerian/Lembaga memberitahukan kegiatan dekonsentrasi/tugas pembantuan kepada gubernur/bupati/walikota sebelum pelimpahan/ penugasan dalam rangka mendukung terwujudnya sinergitas pusat dan daerah.
- Gubernur/bupati/walikota memberitahukan kepada DPRD saat pembahasan RAPBD rencana penyelenggaraan dekonsentrasi/tugas pembantuan.
- Pengelolaan anggaran dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Baca juga: Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 Hijriah pada Kamis 19 Februari 2026
Lalu, pertanggungjawaban tugas pembantuan dilakukan oleh pemerintah daerah yang menerimanya, kepada kementerian/lembaga yang menugaskan.
Contoh Tugas Pembantuan
Contoh tugas pembantuan dalam penyelenggaraan pemerintahan dapat ditemukan setiap hari. Ada empat contoh tugas pembantuan, yang umum terjadi di Indonesia, yaitu:
- Dana Bantuan Operasional Kesehatan;
- Program Bina Gizi dan Kesehatan Ibu;
- Program penempatan dan perluasan kesempatan kerja;
- Pembangunan/pengembangan pasar, termasuk renovasi.
Nah, itulah arti tugas pembantuan mulai dari penjelasan hingga contohnya dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Kemenkeu, Amatan