Jumat, 13 FEBRUARI 2026 • 11:40 WIB

Kapan THR 2026 Cair? Ini Prediksinya!

Author

Ilustrasi karyawan dapat THR. (Freepik)

INDOZONE.ID - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh setiap orang, baik karyawan swasta maupun aparatur sipil negara (ASN). Akan tetapi, kapan THR 2026 cair?

Sesuai namanya, THR akan dibayarkan menjelang hari raya. Di Indonesia, THR biasanya diberikan jelang lebaran atau hari besar keagamaan lainnya.

Ilustrasi THR (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah).

Ramadhan 1447 H diperkirakan akan jatuh pada 18 atau 19 Februari 2026. Penetapan awal Ramadhan akan dilakukan berdasarkan hasil Sidang Isbat yang digelar pada 17 Februari mendatang.

Namun, berdasarkan prediksi, Idulfitri 2026 akan jatuh pada 21 atau 22 Maret 2026. Tentunya, THR akan cair beberapa hari sebelum hari raya tersebut.

Baca juga: Grab Luncurkan 3 Program Makmurkan Driver Senilai Rp 100 M: Akademi, THR Lebaran hingga BPJS Gratis!

THR bagi ASN

Kamu harus tahu, pencairan THR bagi ASN setiap tahunnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang kini belum terbit.

Namun, pencairan THR bagi ASN biasanya sekira 10 hingga 14 hari sebelum hari kerja sebelum lebaran. Proses pencairan pun dilakukan bertahap melalui rekening masing-masing ASN.

Waktu pasti pencairan THR untuk ASN masih menunggu PP yang akan diumumkan langsung oleh presiden melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Siapa ASN yang akan menerima THR? Berikut daftarnya:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS);
  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  3. Prajurit TNI;
  4. Anggota Polri;
  5. Pejabat negara;
  6. Pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Sementara itu, besaran THR untuk PNS biasanya berisikan beberapa hal, seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Pada kebijakan tahun lalu, ASN menerima THR tanpa potongan. Akan tetapi, tunjangan kinerja (tukin) menunggu kebijakan pemerintah pusat.

Meski begitu, besaran THR yang diterima setiap ASN, akan disesuaikan berdasarkan beberapa syarat, yaitu golongan dan masa kerja, jabatan struktural atau fungsional, dan instansi pusat atau daerah.

THR bagi Karyawan Swasta

Berbeda dari ASN, pencairan THR karyawan swasta untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD diatur Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR bagi karyawan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum lebaran atau H-7, berdasarkan Pasal 5 Ayat 4.

THR akan diberikan pengusaha kepada karyawan dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. Karyawan yang dapat THR, telah bekerja selama sebulan terus-menerus atau lebih.

Ilustrasi uang THR (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Lalu, besaran THR setiap karyawan berbeda tergantung masa kerjanya. Karyawan dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, akan menerima satu bulan upah. Bagi karyawan dengan masa kerja sebulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan, dapat THR secara proporsional dengan perhitungan, masa kerja/12 x satu bulan upah.

Baca juga: Presiden Prabowo Bagi-bagi Amplop THR kepada Pedagang di Depan Masjid Istiqlal

Untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas atau freelance, upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil.

Lantas, bagaimana jika perusahaan telah membayar THR kepada karyawannya? Ada denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Meski telah mendapatkan denda, kewajiban pengusaha untuk membayar THR kepada pekerja tidak hilang.

Selanjutnya, sanksi lebih berat menanti pengusaha yang tidak membayar THR kepada karyawannya. Pengusaha akan mendapatkan sanksi administratif, berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

Nah, itulah prediksi kapan THR 2026 cair, baik untuk ASN maupun karyawan swasta. Bagi pengusaha, jangan telat atau tidak menunaikan kewajibannya membayar THR jika tidak mau menerima sanksi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU, BPK RI

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU