INDOZONE.ID - Sebanyak tiga anggota Polsek Menteng, Jakarta Pusat, kini tengah diproses oleh Propam Polres Metro Jakarta Pusat buntut aksinya yang viral meminta THR lebaran ke sebuah hotel di kawasan Menteng.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendorong agar para oknum polisi tersebut dikenakan sanksi disiplin.
"Jika itu memang benar kami menyesalkan ya yang meminta supaya anggota tersebut ditindak," kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada wartawan, Selasa (25/3/2025).
Baca Juga: Viral Anggota Polsek Minta THR ke Hotel Menteng Jakpus, Langsung Diproses Propam!
Menurutnya, permintaan THR tidak boleh dilakukan oleh anggota kepolisian. Tak cuma THR, permintaan apapun juga tidak boleh dilakukan oleh polisi.
"Tidak boleh melakukan permintaan dalami bentuk apapun dengan dalih apapun juga termasuk juga dengan ini THR," ucapnya.
Untuk itu, Anam meminta atasan dari anggota tersebut untuk segera memberikan sanksi disiplin terhadap anggota tersebut.
"Sehingga ya kami meminta atasannya bisa menindak tegas ini pemeriksaan dan memberikan sanksi proporsional," kata Anam.
Anggota yang terlibat dan yang berperan membuat surat permintaan THR diketahui sudah ditahan di tempat khusus oleh Propam. Menurut Anam, penahanan tersebut sudah benar.
Baca Juga: Preman Cikiwul Tahu Penagihan THR Dilarang, Kini Modusnya Partisipasi Berbagi Takjil
"Ya saya kira patsus tepat ya atau proses diamankan itu kan biasanya dalam rangka pemeriksaan. Kan kalau tidak dipatsus susah. Itu kan untuk memaksimalkan pemeriksaan yang dilakukan Propam," paparnya.
Surat permintaan bantuan THR dari Polsek Menteng. .
Seperti yang diketahui sebelumnya, media sosial digegerkan dengan adanya surat permintaan THR dengan kop surat Polsek Metro Menteng. THR diminta untuk tiga personel dan satu staf.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan