Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 06 SEPTEMBER 2024 • 20:45 WIB

Anak di Bawah Umur Marak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Saatnya Rombak Sistem Hukum Tindak Kriminal pada Anak-anak?

Anak di Bawah Umur Marak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Saatnya Rombak Sistem Hukum Tindak Kriminal pada Anak-anak?Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

INDOZONE.ID - Pada Minggu, 31 Agustus 2024, warga Palembang dikejutkan dengan penemuan jasad seorang siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Hingga akhirnya empat pelaku ditetapkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, hanya berjarak 2 hari dari jasad siswi SMP tersebut ditemukan.

"Pembunuhan siswi SMP berinisial AA ini dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9/2024) kemarin," kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono, seperti INDOZONE sadur dari Antara.

Baca Juga: 4 Fakta Masyarakat Kelas Bawah Antusias Mendukung Pasangan Calon di Pilkada Meski Menyadari akan Tetap Miskin

Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, jelas Harryo, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya lantaran sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.

Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Anak di Bawah Umur Marak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Saatnya Rombak Sistem Hukum Tindak Kriminal pada Anak-anak?Ilustrasi anak di bawah umur. (Istimewa).

 

Baca Juga: Indahnya Toleransi Agama dan Sikap untuk Selalu Menghindari Konflik Antar Umat

Penyebab Banyak Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Maraknya anak di bawah umur menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual pun mendapatkan reaksi psikolog, yakni Elizabeth T. Santosa. Sosok yang kerap disapa Lizzie menilai bahwa jumlah pelaku kekerasan seksual di bawah umur.

Dalam pernyataannya, Lizzie menilai remaja-remaja memang sangat mudah untuk dipengaruhi oleh sejumlah perilaku negatif seperti pecandu narkoba, seks bebas, hingga kenalakan remaja lainnya.

“Seperti yang sudah diketahui oleh awam, remaja sangat rentan terhadap pengaruh perilaku negatif seperti adiksi narkoba, seks bebas, prilaku kriminal dan jenis kenakalan remaja lainnya (juvenile deliquency),” jelas Lizzie.

Lizzie juga menyebutkan bahwa transisi hormonal yang mempengaruhi pola berpikir anak di bawah umur, menjadi salah satu alasan para remaja acap kali melakukan tindakan di luar batas kewajaran.

"Menurut teori Jean Piaget, remaja dapat berpikir abstrak. Namun, perkembangan kognitif terhadap sistem moral belum berkembang sempurna sehingga mereka mudah terjerumus perilaku negatif tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum di masa depan," lanjutnya.

Baca Juga: Dari Vatikan ke Indonesia: Sejarah Panjang Kunjungan Paus dan Maknanya dalam Refleksi Keberagaman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Anak di Bawah Umur Marak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Saatnya Rombak Sistem Hukum Tindak Kriminal pada Anak-anak?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!