Sabtu, 23 NOVEMBER 2024 • 17:10 WIB

Ridwan Kamil Mencalonkan Gubernur DKI Jakarta tapi KTP Bandung, Emang Boleh?

Author

Ridwan Kamil dan Ketua Relawan BRO! RK, Reza.

INDOZONE.ID - Ridwan Kamil baru-baru ini ramai di kalangan netizen X karena mencalonkan Gubernur di DKI Jakarta tapi KTP Bandung.

Hal tersebut membuat Ridwan Kamil tidak bisa memilih dirinya sendiri di Pilkada Gubernur DKI Jakarta 2024 yang akan dilaksanakan pada Rabu (27/11/2024).

Ridwan Kamil saat ini bersama Suswono merupakan pasangan Bacagub DKI Jakarta periode 2025-2030 nomor urut 1 yang sedang berkontestasi dengan paslon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana, dan paslon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno.

Baca Juga: Debat Terakhir Pilbup Kabupaten Malang Jadi yang Pamungkas dalam Pilkada Serentak

Ternyata selain Ridwan Kamil, wakilnya Suswono juga tercatat memiliki KTP Bogor yang membuat mereka sebagai pasangan calon gubernur-wakil gubernur yang tidak memilih di domisilinya sendiri.

Tercatat Ridwan Kamil akan memilih di TPS 23 Cidadap, Kabupaten Bandung. Sementara Suswono akan memilih di TPS 7 Tanah Sereal, Kota Bogor.

Pasangan Ridwan Kamil dan Suswono di debat Cagub DKJ. (Youtube)

Pro kontra pun timbul di Netizen, @JhonSitorus_18 di X turut berkomentar soal sikapnya yang kontra terhadap Ridwan Kamil yang masih ber-KTP Bandung.

“KTP Ridwan Kamil dan Suswono ternyata masih di Jawa Barat, bukan Jakarta. Jadi kalian serius ga sih mau memimpin Jakarta? KTP aja masih di Jabar. Jangan sampai ke Jakarta hanya mengadu nasib, apalagi sampai menghina nabi, Jakarta, dan Perempuan,” ujarnya.

Baca Juga: Amankan Kampanye Akbar Cagub DKI Hari Ini, Polda Metro Kerahkan 3.500 Personel

Lantas apakah benar kalau mencalonkan gubernur/walikota KTP harus sesuai domisili tempat tinggal? Belajar dari pengalaman sebelumnya, Jokowi dan Alex Noerdin saat Pilgub DKI Jakarta 2012 masih KTP Solo dan Palembang, Ganjar Pranowo di tahun 2013 mencalonkan Pilgub Jawa Tengah masih KTP Jakarta, Rano Karno saat Pilkada Banten juga berdomisili di DKI Jakarta.

Jadi kasus Ridwan Kamil bukanlah yang pertama dan sebelumnya juga telah banyak yang mencalonkan jadi Kepala Daerah tanpa KTP domisili tersebut.

Landasan Aturan Kenapa Ridwan Kamil Boleh Mencalonkan di Jakarta

Pada Undang-Undang No 10 Tahun 2016 Pasal 7 tercantum syarat untuk menjadi calon kepala daerah/wakil kepala daerah pada poin o disebutkan “berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan jadi calon.

Poim tersebut menandakan kalau meskipun Ridwan Kamil punya KTP Bandung dan bukan merupakan warga domisili DKI Jakarta, namun tetap memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta.


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Hukumonline.com