Pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Tunjuk Sudjatmiko Sebagai Ketua Tim Pemenangan Untuk Pilkada Kota Bekasi
INDOZONE.ID - Pasangan Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe resmi menunjuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terpilih dari PKB yakni H Sudjatmiko sebagai Ketua Tim Pemenangan untuk tim pemenangan Pilkada Kota Bekasi.
Penunjukan dilakukan bersamaan dengan pelantikan tim pemenangan di Hotel Merapi Merbabu, Rawalumbu, Kota Bekasi, Jumat (13/9/2024).
Tri menuturkan, pihaknya akan langsung menyusun kerangka dan strategi pemenangan hingga masa pencoblosan.
"Apapun yang menjadi keputusan tim, akan kami lakukan," ucap Tri seusai pelantikan Tim Pemenangan, Jumat malam.
Baca Juga: Tren Artis Ikut Pilkada 2024, Anies Baswedan: Yang Penting Ada Rekam Jejak Pengabdian
Dengan komposisi tim yang telah dibentuk, kata Tri, ia pun merasa cukup optimis bisa meraih kemenangan di Pilkada Kota Bekasi.
Sebab, dirinya turut menggandeng seluruh partai pengusung di semua lini tim pemenangan.
"Ini melibatkan seluruh komponen yang ada di partai-partai pengusung dan kelihatannya saya kira juga disesuaikan dengan passion di masing-masing partai yang ada. Tentu yang paling penting kekompakan di dalam rangka memulai satu gerakan," tutur dia.
Diwawancarai terpisah, Sudjatmiko memasang target akan meraup total 1 juta suara dari total 1,8 daftar pemilih tetap di Kota Bekasi.
Target itu dinilai realistis karena sampai sekarang, pasangan Tri-Bobihoe unggul dari seluruh paslon bakal Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Bekasi lain.
"Harapan kami itu terus meningkat, jadi tidak boleh turun. Kami yakin dengan komposisi tim," jelas Sudjatmiko.
Sudjatmiko menuturkan, selain membentuk strategi kemenangan, pihaknya juga akan mendistribusikan tim pemenangan ke seluruh lapisan masyarakat di Kota Bekasi hingga ke tingkat RT.
"Mudah-mudahan, dengan pengalaman pak Tri yang baik, tidak ada isu-isu yang merugikan untuk pak Tri dan pak Harris," tutup Sudjatmiko.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan