Kamis, 22 AGUSTUS 2024 • 11:04 WIB

Tidak Penuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPR RI untuk Pengesahan RUU Pilkada Hari Ini Ditunda

Author

Rapat paripurna DPR bahas RUU TPKS. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

INDOZONE.ID - Rapat Paripurna DPR RI yang direncanakan untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) pada Kamis pagi terpaksa dibatalkan dan dijadwal ulang. Alasannya, jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

"Kami akan menjadwalkan ulang rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk Paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad di Gedung MPR/DPR Jakarta, Kamis (22/8/2024) menutip Antara.

Dasco menjelaskan bahwa rapat tersebut hanya dihadiri oleh 176 anggota DPR, dengan rincian 89 anggota hadir secara fisik, sementara 87 anggota hadir dengan izin namun tidak secara langsung. Jumlah ini tidak memenuhi syarat kuorum, yaitu lebih dari 50 persen plus satu dari total 575 anggota DPR.

Baca Juga: Ada Demo Tolak RUU Pilkada Hari Ini, Catat Ini Rekayasa Lalin di DPR-Patung Kuda

Selain itu, kuorum juga tidak tercapai karena tidak ada perwakilan lengkap dari semua fraksi partai.

Setelah menjelaskan kondisi tersebut, Dasco mengetuk palu sebagai tanda bahwa rapat paripurna dibatalkan. Setelahnya, para anggota DPR yang sudah hadir pun meninggalkan ruang rapat.

Sehari sebelumnya, pada Rabu (21/8), Badan Legislasi DPR RI bersama pemerintah telah sepakat untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada di rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi undang-undang.

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada, dua materi krusial telah disepakati. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Baca Juga: Rapat DPR Tidak Pakai Putusan MK Tentang Batasan Usia, Kaesang Berpeluang Maju Pilkada

Pasal 7 ayat (2) huruf e menyatakan bahwa calon gubernur dan calon wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota harus berusia minimal 25 tahun pada saat pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan pada Pasal 40 yang mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas pencalonan pilkada. Perubahan ini hanya berlaku bagi partai politik nonparlemen atau yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara