Rabu, 28 FEBRUARI 2024 • 13:10 WIB

Demi Nyaleg, Pensiunan ASN di Tanah Toraja Ditangkap Gegara Palsukan Dokumen

Author

Ilustrasi tahanan (FREEPIK)

INDOZONE.ID - Pensiunan ASN, Musa Lumalan Manglili di Kabupaten Tanah Toraja, Sulawesi Selatan harus mendekam di jeruji besi lantaran terbukti memalsukan dokumen demi lolos verifikasi sebagai calon legislatif.

Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Bua Mangesa mengatakan, Musa terbukti melakukan pemalsuan dokumen pendaftaran caleg.
 
Musa, kata dia, mengubah identitas atau statusnya sebagai seorang ASN menjadi pensiunan ASN di KTP. 
 
Baca Juga: ASN BNN di Bekasi Aniaya Istri, Pemicunya Akibat Pinjol 30 Juta
 
"Musa terbukti mengubah status ASN pada KTP-nya menjadi pensiunan ASN untuk memenuhi syarat sebagai caleg," kata Elis Selasa (27/2/2024).
 
Berdasarkan penelusuran Bawaslu Tanah Toraja, Musa ternyata masih berstatus ASN hingga Desember 2023. Sementara identitasnya berubah menjadi pensiunan ASN itu saat pendaftaran caleg, yaitu pada Mei 2023.
 
Konferensi Pers Bawaslu Tanah Toraja di Ruang Media Centre pada Selasa (27/2/2024).
 
Elis membeberkan, Musa mendatangi Kantor Dukcapil dengan melampirkan surat pemberitahuan batas pensiun (batas pensiun Desember 2023) dari BKN. Surat tersebut yang ia jadikan dasar untuk mengubah status di KTP dari ASN menjadi pensiunan.
 
KTP tersebut, lanjut Elis, kemudian digunakan Musa untuk mendaftar jadi caleg. Usai diverifikasi, KPU memutuskan jika Musa memenuhi syarat dan ditetapkan menjadi Caleg.
 
Padahal, kata Elis, Musa saat itu masih menerima gaji dari negara sebagai guru ASN di salah satu SMK di Kecamatan Mengkendek, Tanah Toraja.
 
Dari hasil penelusuran yang dilakukan Bawaslu, kasus tersebut menjadi temuan dan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti oleh Sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
 
Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan dan kepolisian melakukan penyidikan hingga Musa ditetapkan melanggar.
 
Ia terbukti melanggar UU No 7 tahun 2017 pasal 520 tentang dokumen palsu untuk menjadi caleg dengan ancaman 2 tahun dan denda 50 juta (subsider 6 bulan).
 
Musa kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Makale pada 21 Februari 2024, Musa divonis 1 tahun 2 bulan dan denda 50 juta (subsider 4 bulan penjara).
 
Baca Juga: Kalah Pemilu, Caleg di Subang Bongkar Jalan dan Teror Warga hingga Tewaskan Lansia
 
Saat ini Musa Lumalan Manglili dititipkan di rumah tahanan (Rutan) kelas II B Makale untuk menjalani hukuman mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Writer: Victor Median


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan