INDOZONE.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat, menjadwalkan ulang pemanggilan cawapres Gibran Rakabuming Raka ihwal dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukannya.
Dugaan pelanggaran kampanye yang dimaksud adalah aksi Gibran yang membagi-bagikan susu saat car free day (CFD) Jakarta beberapa waktu lalu.
"Hari ini suratnya akan kita kirim," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Jakpus Dimas Trianto Putro dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2024).
Menurutnya, pemanggilan ini kembali dilayangkan Bawaslu Jakarta Pusat, karena Gibran tak datang menghadiri undangan Bawaslu pada siang ini.
Baca Juga: Bagikan Susu di CFD Jakarta, Gibran Bantah Lakukan Kampanye
Gibran diminta hadir hari ini untuk memberi klarifikasi temuan kegiatan bagi-bagi susu tersebut.
Dimas menjelaskan, surat pemanggilan terhadap Gibran dikirim pada Selasa sore, hari ini. Surat tersebut dikirim ke dua tujuan, yakni kediaman Gibran yang berada di Laweyan, Solo, dan Kantor Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran di Slipi, Jakarta Barat.
Dalam surat tersebut, Gibran dipanggil untuk menghadap Bawaslu pada Rabu (3/1) siang.
Dimas menjelaskan, proses penyelidikan dugaan pelanggaran kampanye dalam kasus bagi-bagi susu itu akan tetap berjalan, meskipun Gibran kembali tidak memenuhi undangan Bawaslu sebanyak besok.
Pada pemanggilan yang pertama, Dimas menjelaskan bahwa Bawaslu mengirimkan surat undangan yang ditujukan pada Gibran ke dua lokasi, yakni kediaman Gibran dan Kantor TKN Prabowo Subianto-Gibran.
Baca Juga: Bagikan Susu di CFD Jakarta, Gibran Bantah Lakukan Kampanye
Surat tersebut dikirimkan pada 29 Desember 2023. Namun hingga Selasa sore, Gibran tidak menghadiri undangan Bawaslu.
Di sisi lain, Wakil Sekretaris TKN Prabowo-Gibran Aminuddin Ma’ruf menjelaskan sejauh ini Gibran dan TKN belum menerima surat pemanggilan itu secara resmi dari Bawaslu Kota Jakarta Pusat.
"Kita sudah mengirim surat itu kan ke kantor yang di Slipi dan ini kan sudah ada tanda terimanya. Tanda Terima surat ini. Jadi, jika misalkan Pak Gibran bilang belum terima, ya kita tidak tahu. Yang pasti surat itu sudah kita kirim," kata Dimas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: