Minggu, 12 NOVEMBER 2023 • 17:45 WIB

Megawati Sebut Keputusan MKMK Bukti Politik Akal Sehat Kokoh Hadapi Rekayasa Hukum Konstitusi

Author

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
INDOZONE.ID - Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, menyebut keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai bukti masih tegaknya kebenaran.

Salah satu keputusan MKMK tersebut adalah mencopot Hakim Konstitusi Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.

"Saudara-saudara sekalian, keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah memberikan cahaya terang di tengah kegelapan demokrasi, keputusan MKMK tersebut menjadi bukti bahwa kekuatan moral, politik kebenaran dan politik akal sehat tetap berdiri kokoh meski menghadapi rekayasa hukum konstitusi," kata Megawati di Jakarta, Minggu (12/11/2023).

Baca Juga: Soal Putusan MKMK, Gibran: Kita Hormati Saja Keputusannya

Dia pun mengaku prihatin terhadap pengambilan keputusan oleh Mahkamah Konstitusi, yang berujung dengan persidangan etik sejumlah hakim konstitusi oleh MKMK.

Padahal, kata dia, konstitusi adalah pranata kehidupan berbangsa dan bernegara yang harus diikuti dengan selurus-lurusnya.

"Konstitusi tidak hanya ditaati sebagai sebuah hukum dasar tertulis. Namun konstitusi itu harus memiliki ruh. Ia mewakili kehendak, tekad, dan cita-cita tentang bagaimana bangunan tata pemerintahan negara disusun dan dikelola dengan sebaik-baiknya, seperti yang dicita-citakan oleh para pendiri bangsa," ujarnya.

Baca Juga: Soal Putusan MKMK, Anwar Usman: Fitnah Terkait Gugatan Capres-Cawapres Sangatlah Keji!

Seharusnya, lanjut Megawati, MK menjaga nama baik dan wibawa konstitusi, bukannya membuat keputusan yang malah bertentangan dengan konstitusi.

"Dari namanya saja, Mahkamah Konstitusi ini seharusnya sangat berwibawa, memiliki tugas yang sangat berat dan penting, guna mewakili seluruh rakyat Indonesia di dalam mengawal konstitusi dan demokrasi," kata Megawati.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: