Kategori Berita
Media Network
Kamis, 09 NOVEMBER 2023 • 09:22 WIB

Soal Putusan MKMK, Anwar Usman: Fitnah Terkait Gugatan Capres-Cawapres Sangatlah Keji!

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK

INDOZONE.ID – Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman, mengekspresikan bahwa dirinya merasa difitnah secara tidak beralasan melalui opini publik serta keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang menilainya melanggar etik berat.

Dijumpai dalam jumpa pers yang digelar pada Rabu (8/11/2023), Anwar secara tegas menegaskan kata "fitnah" sebanyak 8 kali dalam 17 poin pernyataannya, tanpa memberikan kesempatan untuk ditanyai.

"Fitnah yang dialamatkan kepada saya, terkait penanganan perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, adalah fitnah yang amat keji, dan sama sekali tidak berdasarkan atas hukum," ujar Anwar.

"Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, diujung masa pengabdian saya sebagai hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu," lanjut Anwar.

Baca Juga: Momen Ribuan Warga Gaza Utara Jalan Kaki Mengungsi ke Selatan, Dipaksa Israel Agar Tak Jadi Korban Serangan

Anwar mengklaim bahwa ia telah menerima informasi mengenai rencana politisasi dengan menggunakan dirinya sebagai objek dalam keputusan MK, termasuk dalam hal pembentukan MKMK.

"Namun meski setelah saya mendengar ada skenario untuk membunuh karakter saya, saya tetap berbaik sangka karena memang seharusnya begitulah cara dan karakter seorang Muslim berpikir," kata Anwar.

Ketua MK Anwar Usman memberikan keterangan pers terkait dugaan pelanggaran etik dalam putusan batasan usia capres dan cawapres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/10/2023).

"Saya menyayangkan proses peradilan etik yang seharusnya tertutup sesuai dengan Peraturan MK dilakukan secara terbuka. Hal itu secara normatif tentu menyalahi aturan dan tidak sejalan dengan dibentuknya MKMK yang ditujukan untuk menjaga keluhuran MK baik secara individual maupun institusional," terangnya.

Di samping itu, dia merasa di fitnah dalam menangani perkara nomor 90 terkait batas usia cawapres.

Baca Juga: Kronologi Awal Terjadinya Konflik Israel dan Hamas

"Fitnah yang sangat keji dan tidak berdasar atas hukum dan fakta," tegasnya.

Anwar Usman mengklaim bahwa dia telah diadu domba melalui kasus Nomor 90/PUU_XXI/2003 yang berkaitan dengan persyaratan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Dia mengakui bahwa dia pasrah dengan semua tuduhan itu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Z Creators

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Soal Putusan MKMK, Anwar Usman: Fitnah Terkait Gugatan Capres-Cawapres Sangatlah Keji!

Link berhasil disalin!