INDOZONE.ID - Kalangan milenial dan Gen Z di Kabupaten Bekasi mendominasi komposisi bakal calon legislatif (bacelg) untuk Pemilu 2024.
Dari data penetapan daftar calon sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menunjukan ada 443 orang kalangan Milenial dan Gen Z dari total 856 bacelg.
"Berdasarkan usia, generasi milenial atau usia 27-42 tahun mendominasi dengan 367 orang atau 42,9 persen, sementara generasi Z dengan rentang usia 21-26 tahun sebanyak 76 orang atau 8,9 persen," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu pada KPU Kabupaten Bekasi Abdul Harits di Cikarang, Senin (28/8/2023).
Baca Juga: 5 Mantan Narapidana Masuk Daftar Caleg Sementara DPRD Bengkulu
"Artinya para pemuda-pemudi ini mendominasi separuh angka jumlah DCS yakni sekitar 443 orang dari total bacaleg sebanyak 856 orang," sambungnya.
Selain kalangan milenial dan generasi Z, bacaleg Kabupaten Bekasi turut diisi generasi X yang berusia 43-58 tahun sebanyak 387 orang atau 45,2 persen dari total DSC dan kelas usia terakhir yakni 'Baby Boomers' dengan usia di atas 59 tahun sebanyak 26 orang atau tiga persen.
"Sisanya adalah bacaleg berusia muda yakni 21 tahun sebanyak lima orang dan caleg tertua berusia 65 tahun berjumlah satu orang," ucapnya.
PAbdul Harits juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan memberikan masukan terkait persyaratan calon yang telah terdaftar dalam data tersebut.
Persyaratan ini mencakup hal-hal seperti usia minimum 21 tahun dan pendidikan setara sekolah menengah atas.
Baca Juga: Tersangka Penipuan di Bogor Masuk Daftar Bakal Caleg, KPU: Memenuhi Syarat!
Di samping itu, persyaratan mutlak seperti kesehatan fisik dan mental yang baik, serta ketidakpenggunaan narkoba, juga harus dipatuhi.
Selain itu, para calon tidak boleh memiliki catatan pidana selama lima tahun terakhir dan tidak boleh menduduki lebih dari satu jabatan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurut Abdul Harits, calon yang memiliki rangkap jabatan seperti kepala desa atau aparatur sipil negara, sebaiknya dihindari.
Dia menggarisbawahi betapa pentingnya kontribusi masyarakat dalam memberikan informasi terkait calon-calon yang tidak memenuhi syarat-syarat tersebut.
Dengan melibatkan partisipasi publik ini, akan terungkap rekam jejak calon legislatif secara lebih detail, memungkinkan masyarakat untuk lebih mengenal para calon ini.
"Masyarakat akan bisa memperhatikan calon-calon yang dipilih agar bisa dikenali sosoknya melalui tracking yang lebih detail. Untuk dijadikan bahan dalam referensi memilih ketika hari pemungutan suara nanti tanggal 14 Februari 2023," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara