Anies Baswedan dalam peresmian pembentukan ormas Gerakan Rakyat.
INDOZONE.ID - Organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat yang resmi dibentuk pada 27 Februari 2025, dinilai sebagai cikal bakal partai politik.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, yang saat ini disebut sebagai 'tokoh inspirasi', diyakini akan menjadi sosok sentral dalam organisasi tersebut.
"Saya yakin Ormas Gerakan Rakyat ini merupakan embrio partai politik yang di kemudian hari Anies Baswedan akan menjadi tokoh utamanya dan bisa jadi ketua umumnya nanti," kata pengamat politik Iwan Setiawan pada tim Indozone di Jakarta, Minggu (2/3/2025).
Menurutnya, skema ini bukanlah hal baru dalam dunia politik Tanah Air. Hal sama juga pernah terjadi pada NasDem sebelum menjadi sebuah Partai.
Iwan yang merupakan Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), menilai Ormas Gerakan Rakyat ini dipersiapkan untuk menjadi kendaraan politik Anies pada Pilpres 2029 mendatang.
Baca Juga: MK Resmi Hapus Presidential Threshold, Jadi Kemenangan bagi Rakyat Indonesia?
Terlebih, ambang batas pencalonan presiden dalam hajatan politik ke depan sudah 0%, sehingga mantan calon presiden itu dapat kembali naik ke panggung hajatan politik nasional.
"Ini sebagai bargaining Anies di 2029, Jadi peluang Anies cukup besar, minimal sama dengan yang lain," kata Iwan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, selama ini Anies dianggap lemah secara politik karena bukan kader partai atau tidak memiliki Partai.
Bahkan, Iwan menyebut, Anies sempat dipermainkan oleh parpol saat Pilgub Jakarta lalu, sehingga gagal maju sebagai cagub.
Bagi Iwan, kehadiran Ormas Gerakan Rakyat akan diterima dengan baik oleh masyarakat, asal hadir membawa oase, menjawab berbagai problematika bangsa dan rakyat, serta menyumbang ide dan gagasan untuk kemajuan bangsa serta berperan nyata dalam membantu kesusahan-kesusahan masyarakat.
Baca Juga: 4 Mantan Gubernur DKI Hadir di Balaikota Sambut Pramono-Rano, Ada Ahok dan Anies
Hal berbeda akan muncul jika ormas ini hadir sebagai kelompok yang memecah belah, provokatif dan membuat kerusakan, apalagi menebar kebencian dan paham radikalisme.
"Secara prinsip, dalam negara demokrasi kehadiran ormas sah-sah saja dan direstui oleh Undang-undang Dasar," kata Iwan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Wawancara