Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Selasa, 26 NOVEMBER 2024 • 10:59 WIB

Cawabup Ciamis Meninggal Dunia 2 Hari Jelang Pencoblosan, Pilkada Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Cawabup Ciamis Meninggal Dunia 2 Hari Jelang Pencoblosan, Pilkada Tetap Berjalan Sesuai JadwalCawabup Ciamis Yana D Putra meninggal dunia dua hari menjelang pencoblosan Pilkada 2024

INDOZONE.ID - Calon Wakil Bupati (Cawabup) Ciamis, Yana Diana Putra, meninggal dunia dua hari menjelang pencoblosan Pilkada 2024.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis langsung mengumumkan kabar ini kepada masyarakat, sesuai aturan yang berlaku pada Senin (25/11/2024).

"KPU harus mengumumkan perihal meninggalnya, itu harus tersampaikan," ujar Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, di Ciamis, mengutip Antara, Selasa (26/11/2024).

Yana Diana Putra adalah pendamping Herdiat Sunarya, calon bupati yang maju sebagai pasangan calon tunggal di Pilkada Ciamis 2024.

Baca Juga: Ini Kiat KPU Parepare Distribusikan Logistik Pilkada Serentak di Jalur Dengan Medan Berat

Menurut Oong, sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 54 Ayat 8, KPU berkewajiban menginformasikan kabar duka ini kepada publik.

"Terkait dengan salah satu paslon berhalangan tetap dikarenakan meninggal dunia maka KPU berkewajiban harus mengumumkan," tegasnya.

Oong menjelaskan, pengumuman ini bukanlah bagian dari kampanye, tetapi murni informasi sesuai regulasi yang berlaku.

“Bisa membedakan konteks kampanye dengan ucapan belasungkawa, kampanye itu kan ada visi misinya, karena kondisi hari ini calon wakil bupati meninggal dunia, bukan kampanye, tapi belasungkawa,” ujarnya.

Baca Juga: Bawaslu Tetapkan Dugaan Politik Uang di Sleman Jadi Temuan, Begini Tindak Lanjutnya

Pilkada Tetap Berlangsung

Meskipun salah satu kandidat meninggal dunia, Pilkada Ciamis tetap berjalan sesuai jadwal. KPU memastikan proses pemungutan suara tetap mengacu pada aturan yang ada.

Pada surat suara, paslon nomor 2 tetap tampil dengan gambar pasangan, sementara nomor 1 kosong tanpa gambar.

Oong menambahkan, sesuai Pasal 54 poin 7 Undang-Undang Pilkada, cawabup yang meninggal dunia dalam waktu 29 hari menjelang pemungutan suara tidak dapat diganti.

Jika paslon nomor urut 2 menang, penggantian wakil bupati baru bisa diajukan oleh partai politik setelah pelantikan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Cawabup Ciamis Meninggal Dunia 2 Hari Jelang Pencoblosan, Pilkada Tetap Berjalan Sesuai Jadwal

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!