"SK tim panelis ternyata ditandatangani Sekretaris KPU Jember pada tanggal 14 Oktober 2024, namun baru diberikan saat diminta pada tanggal 22 Oktober 2024. Saya baru menyadari ada tanda tangan Sekretaris dalam SK panelis beberapa hari setelah debat pertama," kata Gogot saat dikonfirmasi terpisah.
Dengan munculnya dugaan pemalsuan tanda tangan itu, lanjut Gogot, pihaknya menilai SK tim panelis/perumus yang ditandatangani Sekretaris KPU Jember cacat hukum.
"Karena semestinya SK tim perumus ditetapkan melalui Keputusan KPU Jember. Berdasarkan berita acara yang diambil dalam rapat pleno KPU. Sementara surat yang boleh ditandatangani Sekretaris hanya khusus dokumen yang bersifat administratif berkaitan dengan konsekuensi terhadap besaran anggaran," kata pria yang juga Mantan Komisoner KPU Jatim.
Tidak hanya itu, kata Gogot, pihaknya juga menilai adanya kedekatan ideologis kelima tim perumus yang disusun oleh oknum KPU Jember itu.
Karena mereka berasal dari satu organisasi yang memiliki kedekatan, dan dinilai terafiliasi dengan partai politik tertentu yang saat ini juga mengusung pasangan calon tertentu.
Baca Juga: Sebanyak 651 Pengawas TPS Pilkada Kota Yogyakarta Resmi dilantik
Sehingga Gogot pun mendesak, KPU Jember untuk mengganti tim panelis/perumus untuk debat kedua dan ketiga berikutnya. Pihaknya pun, juga menyatakan keberatan dengan melayangkan surat ke KPU Jember.
Selain itu, pihaknya juga melayangkan surat keberatan itu ke KPU Jatim, Bawaslu Jatim, KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI). Surat keberatan tersebut juga akan disampaikan ke Pansus Pilkada DPRD Jember.
"Kita keberatan dan meminta KPU Jember untuk melakukan penggantian komposisi tim perumus untuk debat publik kedua dan ketiga pada pemilihan bupati dan wakil bupati Jember. Kita minta KPU itu lebih profesional dalam menjalankan tugasnya sehingga tidak seperti debat publik yang pertama," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Jember Dessi menegaskan pihaknya sudah bekerja sesuai regulasi. Termasuk juga dalam menetapkan susunan Tim Panelis/Perumus Debat Pilkada.
"Tidak ada hal-hal yang dipalsukan, tidak ada administrasi atau oknum yang memalsukan (tanda tangan). Jadi semua, sudah sesuai prosedur. Yakni harus dilakukan lewat rapat pleno, dan itu sudah kami lakukan. Selanjutnya ada surat penetapan (Tim panelis/perumus), dan surat penetapan honor yang harus diterbitkan untuk legalisasi Tim Perumus yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Kata Dessi, ia meluruskan informasi yang ditudingkan oleh Tim Paslon 02. Pihaknya juga menegaskan regulasi yang dipegangnya, juga berlaku untuk debat kedua dan ketiga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung