Koalisi Pegiat HAM dan Anti Korupsi minta KPU Kota Jogja usulkan tema ini untuk debat Pilkada 2024.
INDOZONE.ID - Menjelang debar Pilkada Kota Yogyakarta 2024, Koalisi Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM) dan Anti Korupsi (KPH AKSI) Yogyakarta menyampaikan masukan kepada KPU Kota Yogyakarta terkait materi debat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada).
Hal ini disampaikan oleh Koordinator KPH AKSI Yogyakarta, Tri Wahyu KH yang berpendapat bahwa debat Pilkada menjadi momentum strategis untuk mengetahui pandangan dan komitmen calon kepala daerah di kota Yogyakarta, khususnya terkait agenda pemberantasan korupsi dan penegakan HAM yang sedang tidak baik – baik saja.
“Kota Yogyakarta sedang tidak baik – baik saja karena Pilkada Kota Yogyakarta 2011 dan 2017 malah menghasilkan Walikota koruptor” tegas Wahyu dalam siaran persnya, Sabtu (26/10/2024).
Baca Juga: Peredaran Miras di DIY Tak Terkendali , LKHP PWM DIY Usulkan Hal ini
Walikota yang dimaksud adalah Haryadi Suyuti yang terpilih pada Pilkada 2011 dan 2017.
Namun, ia terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi suap izin pembangunan apartemen di kota Yogyakarta, pada tahun 2022 lalu, dan kini masih menjalani hukuman di LP Sukamiskin.
Tak hanya korupsi, lanjut Wahyu, pada saat kepemimpinan Haryadi, penggusuran di Kota Yogyakarta juga merajalela. Salah satunya, penggusuran pedagang depan stasiun Tugu yang lokasinya hanya berjarak beberapa ratus meter dari lokasi rencana pembangunan apartemen yang menjadi cikal bakal kasus suap yang menjeratnya.
BACA JUGA KPU Kota Jogja Sebut Akan Ada Penambahan TPS Jelang Pilkada 2024, Mana Saja?
Oleh karenanya, ia kembali mendorong KPU Kota Yogyakarta sebagai komitmen untuk memastikan agar KPU tidak hanya berfokus pada capaian angka partisipasi pemilih, melainkan juga serius mengejar peningkatan kualitas demokrasi substantif, melalui debat pilkada yang tak sekadar seremonial.
Dalam hal ini, KPH AKSI Yogyakarta mengusulkan agar KPU Kota Yogyakarta memasukkan materi debat tentang tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers