INDOZONE.ID - Kades Semboro Antoni penuhi panggilan Bawaslu Jember untuk melakukan klarifikasi, Senin (14/10/2024) kemarin.
Terkait laporan yang ditujukan padanya, soal tindakan menghalangi kegiatan kampanye senam sehat giat kampanye Pilkada 2024 Cabup 01 Hendy Siswanto, Jumat (4/10/2024) lalu.
Terkait hasil klarifikasi yang dilakukan, Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana masih belum menyampaikan secara lugas.
Pasalnya dari proses klarifikasi yang dilakukan, masih akan dilanjutkan dengan proses kajian bersama dengan Sentra Gakkumdu (Penegak Hukum Terpadu).
Baca Juga: Abdul Razak–Sri Suwanto “Menang Telak” di Pilgub Kalteng Versi Pooling
Pasalnya terkait tindakan menghalangi giat kampanye masuk dalam klasifikasi pidana pemilihan. Untuk memastikan hal itu, masih harus dilakukan kajian mendalam.
"Terkait Kades Semboro antara terlapor dan pelapor sudah hadir. Ada beberapa hal yang ditanyakan dan sudah dijawab. Ada belasan pertanyaan yang kita sampaikan, terkait peristiwa yang terjadi sekitar tanggal 4 Oktober 2024 lalu terkait kegiatan di Lapangan Semboro," kata Sanda saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Selasa (15/10/2024).
Kata Sanda, dari hasil klarifikasi sementara yang dilakukan terhadap Kades Semboro Antoni. Kades tersebut mengakui adanya pemberitahuan tentang kegiatan senam sehat yang dilakukan di Lapangan Semboro.
"Secara garis besar disampaikan pak Antoni (Kades Semboro). Beliau membenarkan mendapat surat pemberitahuan terkait kegiatan senam aerobik. Surat itu disampaikan oleh stafnya tanggal 3 Oktober 2024, perihal pemberitahuan untuk kegiatan senam," kata Sanda.
"Tapi beliau (Kades Semboro), menyampaikan dan tidak tahu jika kegiatan itu adalah kampanye," sambungnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung