INDOZONE.ID - Dari proses pendaftaran Pemilukada 2024 mendatang. Diketahui ada paslon yang akan ikut berkontestasi, yakni paslon Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman (Hendy-Gus Firjaun), dan Muhammad Fawait-Djoko Susanto (Gus Fawait-Djos).
Paslon Hendy-Gus Firjaun diusung hanya oleh PDI Perjuangan. Sedangkan untuk paslon Gus Fawait-Djos diusung oleh 14 partai, diantaranya tujuh partai parlemen yakni Gerindra, Nasdem, PKB, PKS, Golkar, PAN, dan PPP.
Kemudian tujuh partai non parlemen, yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Garuda, dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), PSI, dan Demokrat.
Baca Juga: Anies Pernah Tawarkan Diri untuk Jadi Kader Partai Tapi Diminta untuk Tetap Jadi “Milik Semua”
Namun disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember, Hendra Wahyudi, dari kontestasi Pemilukada 2024 ini.
Ada tiga partai non parlemen yang tidak memberikan dukungan atau mengusung bakal paslon siapapun, bahkan tidak menerbitkan form. B.1-KWK. Diantaranya Partai Hanura, Perindo, dan Partai Ummat.
"Sehingga untuk konsekuensinya seperti apa. Untuk parpol-parpol yang tidak menyertakan B.1-KWK atau dukungan. Maka untuk pilkada yang akan datang. Tidak bisa mengusung calonnya sendiri," kata Hendra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di kantornya, Senin (2/9/2024).
Terkait kondisi ini, menurut Hendra, pihaknya juga belum melakukan koordinasi lebih lanjut dengan ketiga partai itu.
Baca Juga: Soal Edaran Ajakan untuk Pendaftaran Ormas dan Partai, Anies Baswedan Berikan Klarifikasi
"Bahkan juga belum ada konfirmasi sama sekali dari ketiga parpol tersebut," katanya.
Dengan konsekuensi itu, lebih lanjut Hendra mengatakan, kalaupun ketiga partai non parlemen itu bermaksud untuk menyerahkan form. B.1-KWK. saat ini.
"Juga sudah terlambat. Karena batas penyerahan B.1-KWK sebenarnya sudah selesai, karena itu seharusnya dibutuhkan pada waktu pendaftaran bapaslon kemarin," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung