INDOZONE.ID - Pasangan Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi secara resmi mendaftarkan diri sebagai calon Wali Kota (cawalkot) dan Wakil Wali Kota (cawawalkot) Makassar pada Pilkada 2024.
Duet akronim 'sehati' ini mendaftar ke Kantor KPU Makassar, Jl Perumnas Raya Antang, Rabu (28/8/2024), sebagai pendaftar pertama yang akan maju bertarung pada Pilwalkot Makassar 2024.
Seto-Rezki menuju KPU menggunakan bus bak terbuka dan tiba sekitar pukul 10.30 Wita. Pasangan millenial ini diantar langsung oleh para pengurus partai pengusung serta ratusan pendukung.
Baca Juga: Gusti Bhre Mundur di Pilkada Solo, Ini Respon Golkar Solo
Setibanya di KPU, Seto-Rezki yang mengenakan baju putih dipadukan celana hitam langsung memasuki area kantor KPU Makassar dan mengisi buku tamu. Keduanya disambut jajaran komisioner dan sekretariat KPU Makassar.
Selama kurang lebih 1 jam prosesi verifikasi dokumen, KPU Kota Makassar menyatakan bahwa berkas syarat yang diterima oleh pihak panitia dinyatakan lengkap dan diterima.
Setelah melakukan pendaftaran dan verifikasi berkas, Seto-Rezki langsung melakukan konferensi pers terkait kesiapan menghadapi pesta demokrasi di kota Makassar.
Baca Juga: Ridwan Kamil-Suswono Juga Pakai Baju Adat Betawi saat Daftar Pilkada Jakarta 2024 di KPU DKI
"Alhamdulillah dari hasil pemberian berkas kepada pihak KPU Makassar dan penginputan melalui Silon (Sistem informasi pencalonan), telah dinyatakan diterima dan lengkap," ujar Seto dalam keterangan persnya di halaman Kantor KPU Makassar.
Mantan Bupati Sinjai periode 2018-2023 itu juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada jajaran KPU Makassar dan Bawaslu atas kerjasama yang terjalin, sehingga dirinya bersama Rezki Lutfi bisa mendaftar sebagai kandidat di Pilwalkot Makassar.
Diketahui, Seto-Rezki maju Pilwalkot Makassar bermodalkan empat partai pengusung. Keempat partai itu, yakni NasDem (6 kursi), Gerindra (8 kursi), PSI (nonparlemen), serta PAN (3 kursi).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung