Kategori Berita
Media Network
Rabu, 28 AGUSTUS 2024 • 14:10 WIB

Maju di Pilkada Solo, Gusti Bhre dan Astrid Widayani Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana di PN Solo

KGPAA Mangkunegara X.

INDOZONE.ID - KGPAA Mangkunegara X atau GPH Bhre Cakrahutomo Wira Sudjiwo diketahui telah mengurus surat keterangan permohonan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Selasa (27/8/2024).

Tidak hanya Gusti Bhre, Astrid Widayani juga ikut mengurus surat keterangan tersebut. Namun Astrid sudah terlebih dahulu mengurus, Senin (26/8/2024).

Seperti diketahui, keduanya merupakan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota di Pilkada Solo 2024, yang diusung dan didukung oleh sejumlah partai politik (parpol).

Parpol tersebut, yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN) hingga Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Baca Juga: Elektabilitas Gusti Bhre Paling Tinggi di Pilkada Solo, Ungguli Teguh dan Kaesang

Surat keterangan yang dibuat Gusti Bhre berbarengan dengan waktu pendaftaran bakal paslon di KPU Solo mulai 27-29 Agustus 2024.

"Sudah mengajukan. Yang datang perwakilannya," ujar Humas PN Solo, Bambang Aryanto, Selasa (27/8/2024).

Menurutnya selain mengurus surat keterangan tidak pernah dipidana, juga ada surat keterangan tidak mempunyai gugatan hutang dan surat keterangan tidak dicabut hak pilih dan memilihnya.

"Semuanya sudah dikeluarkan," ungkap dia.

Selain Gusti Bhre dan Astrid Widayani, ada juga Irjen Pol Ahmad Luthfi dan pengiat sosial Diah Warih Anjari yang mengurus surat keterangan tersebut.

Baca Juga: Resmi, PSI Usung Gusti Bhre dan Astrid Widayani di Pilwalkot Solo 2024

Ahmad Luthfi mengurusnya pada Senin (26/8/2024) kemarin, sedangkan Diah Warih, Selasa (27/8/2024) siang.

"Kalau yang tiga semuanya sudah keluar. Sedangkan Diah Warih baru surat keterangan belum pernah dipidana, kalau yang dua belum. Karena permohonan baru masuk siang," jelasnya.

Bambang menjelaskan dalam mengurus surat keterangan tersebut, nama harus sesuai KTP.

"Nama sesuai KTP. Dalam pengajuan surat keterangan harus ber-KTP yang wilayah hukumnya di Solo, kalau di luar Solo tidak bisa," tandas dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Maju di Pilkada Solo, Gusti Bhre dan Astrid Widayani Urus Surat Keterangan Tak Pernah Dipidana di PN Solo

Link berhasil disalin!