Kategori Berita
Media Network
Jumat, 23 AGUSTUS 2024 • 23:25 WIB

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Sesuai Jadwal, Untuk Syarat Sementara Ikut Keputusan MK

Komisioner KPU Jember Hendra Wahyudi saat dikonfirmasi sejumlah wartawan. (Handout)

INDOZONE.ID - Terkait tahapan pendaftaran Calon Kepala Daerah Periode 2024-2029. KPU Jember menyampaikan jadwal pelaksanaan sesuai dengan ketetapan dari KPU Provinsi dan KPU RI.

Yakni prosesnya dilaksanakan selama tiga hari, dari tanggal 27-29 Agustus 2024.

Namun untuk persyaratan pencalonan Kepala Daerah kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jember Hendra Wahyudi, KPU Jember sementara ini mengikuti keputusan MK yang baru.

"Terkait persiapan masalah Pilkada di Kabupaten Jember, sesuai dengan edaran dari KPU Provinsi, kami mengikuti hirarki saja. Bahwasanya KPU Kabupaten/Kota, dibawah naungannya KPU Provinisi dan RI,” ucap Hendra saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat (23/8/2024) sore.

Baca Juga: Resmi, MK Ubah Ambang Batas Pencalonan Calon Kepala Daerah: Seperti Apa Jadinya?

"Kita juga menunggu keputusan formalnya dari surat Dinas RI yang masih dikonsultasikan ke Komisi II. Walaupun pada dasarnya tadi malam sudah melakukan press release KPU RI, untuk menunggu keputusan MK terkait penerimaan Pemilukada 2024,” sambungnya.

Terkait menunggu keputusan MK yang dimaksud, Hendra menjelaskan, yakni Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024. Mengenai perubahan terhadap ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah (gubernur, bupati, dan wali kota).

Selain itu, lanjutnya, juga Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024. Mengenai syarat usia calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang diambil saat penetapan oleh KPU.

"Untuk pendaftarannya tetap mengikuti tahapan, mulai dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Berlangsung selama tiga hari. Persyaratan yang dibutuhkan ini sebenarnya sangat banyak. Tapi yang jelas, KTP, dan lain-lain. Secara umum (detail). Bisa dicek dan sudah dipublis di halaman (web) KPU sendiri," jelasnya.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan Batas Usia Calon Kepala Daerah Minimum 30 Tahun pada 1 Januari 2025

"Juga (persyaratan) yang pasti, yakni surat rekomendasi dukungan untuk parpol," sambungnya.

Kemudian mengenai syarat sesuai dengan keputusan MK yang dimaksud. Hendra menjelaskan, sama dengan syarat pencalonan perseorangan untuk kontestasi Pemilukada 2024.

"Yaitu 6,5 persen (perolehan suara partai itu), menurut keputusan MK. Tapi untuk pastinya kami juga terus memantau perkembangan soal syarat ini. Kabarnya malam ini nanti akan diinformasikan dari KPU RI," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pendaftaran Calon Kepala Daerah Sesuai Jadwal, Untuk Syarat Sementara Ikut Keputusan MK

Link berhasil disalin!