GMNI Jember unjuk rasa tolak RUU Pilkada.
INDOZONE.ID - Puluhan mahasiswa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jember menggelar aksi unjuk rasa di Bundaran DPRD Jember. Aksi Unras yang dilakukan dengan orasi, teatrikal, dan membentangkan poster.
Aksi demo itu bertujuan untuk mengawal putusan MK tentang syarat partai mengusung calon di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Puluhan mahasiswa itu menilai, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 sudah tepat. Namun saat ada upaya DPR RI untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dianggap sebagai upaya untuk menghancurkan nilai-nilai demokrasi.
Baca Juga: Ikut Demo di Depan DPR RI, Andovi Da Lopez Jadi Korban Sasaran Panggilan Atas Nama Bareskrim Polri
"Awalan skenario Demokrasi sedang diacak-acak. Kita bisa lihat sendiri, saat skenario Demokrasi ini diacak-acak. Maka apa yang dilakukan adalah adanya upaya untuk mengedepankan kepentingan golongan, kepentingan Individual, bahkan bisa saja kepentingan keluarga. Bukan lagi kepentingan rakyat yang murni, bukan atas dasar kepentingan amanah penderitaan rakyat," kata Ketua Dewan Pimpinan Cabang GMNI Jember Yudha Dwi Prasetyo saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di sela aksinya, Kamis (22/8/2024).
Yudha mengatakan, upaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menciderai konstitusi dan demokrasi.
"Sehingga kami GMNI menyampaikan 6 tuntutan. Pertama, kami GMNI menyatakan mosi tidak percaya terhadap DPR RI dan Presiden Jokowi. Kedua, DPC GMNI Jember bersikap tegas menolak segala hal yang menciderai konstitusi dan demokrasi, juga segala kebijakan negara yang tidak pro rakyat," ujar Yudha.
Terkait apa yang disampaikan, lanjutnya, poin ketiga Presiden Jokowi dan DPR RI dituntut untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-20/2024 dan putusan MK Nomor 70/PUU-22/2024.
"Keempat, kami juga mendesak DPR RI untuk menghentikan segala aktifitas, terkait RUU nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Serta kelima, kami mendorong DPRD Jember untuk mendesak DPR RI supaya membatalkan revisi Undang-Undang nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada itu," tegasnya.
"Terakhir keenam, kami mengajak seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Jember. Untuk mengawal konstitusi dan demokrasi di Indonesia," sambungnya.
Terkait enam tuntutan yang disampaikan, lebih lanjut kata Yudha, aksi yang dilakukan disampaikan sebagai bentuk perjuangan membela demokrasi.
"Saya juga menyampaikan, gerakan ini memang dilakukan atas dasar hati nurani, atas dasar kondisi negara hari ini. Tidak terlibat atas partai politik manapun. Kita bergerak, atas dasar penderitaan amanat penderitaan rakyat. Hal ini juga atas dasar kondisi negara yang hari ini tidak sesuai dengan konstitusi yang sudah ditetapkan," tandasnya.
Terkait aksi yang dilakukan puluhan mahasiswa itu. Diketahui sejumlah perwakilan anggota DPRD Jember tampak menemui massa aksi.
Tercatat perwakilan anggota DPRD Jember yang menemui puluhan mahasiswa itu, berasal dari PDI Perjuangan. Diantaranya, Widarto, Indi Naidha, Tabroni, Candra Ary Fianto, Suharto dan Wahyu Prayudi Nugroho.
Baca Juga: Memanas! Massa Bakar Ban dan Lempar Batu hingga Rubuhkan Pagar Gedung DPR RI
"Kami sepakat dengan apa yang dilakukan teman-teman mahasiswa hari ini dan berterima kasih karena masih mau mengawal demokrasi yang sama-sama harus kita jaga. Keputusan MK itu final," kata Salah satu anggota DPRD Jember Widarto saat dikonfirmasi terpisah.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk, bikin cerita dan konten serumu, serta dapatkan berbagai reward menarik! Let’s join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan