"Karena dalam penyimpanan (surat suara), dimungkinkan ada gesekan yang lumrah terjadi, juga karena disimpan terlalu lama. Namun dalam proses tadi, kan sudah dilakukan pembukaan dan disaksikan oleh pihak keamanan maupun Bawaslu. Untuk keperluan pembuktian alat bukti yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK)," imbuhnya.
Terkait aksi Walkout, Ketua DPC Partai Demokrat Tri Sandy Apriana menilai proses Rapat Pleno tidak sesuai.
"Selanjutnya kami akan melakukan pelaporan ke Kepolisian RI, karena kami anggap ini sudah merupakan pelanggaran pidana. Karena C.Plano saat ini sudah tidak real atau asli. Kami juga melihat ini semua ada indikasi kok bisa semuanya sudah sesuai," kata Sandy.
"Kita juga tidak akan mengajukan form keberatan, karena menurut kami adanya ketetapan Amar Putusan tidak sah, karena tidak ada saksi dari pemohon," sambungnya.
Sementara itu, menurut Perwakilan Saksi dari Partai NasDem Jember Dedy Dwi Setiawan. Proses Rapat Pleno sesuai dengan Amar Putusan MK.
"Tadi sudah dibuka (kotak penyimpanan surat suara), dilakukan penyandingan C1. Hasil dan D.Hasil Kecamatan. Memang ada pengurangan di partai kami, ada dua suara yang tidak sesuai di C1. Hasil. Dari 76 sekarang jadi 74 suara," ujar Dedy.
Terkait proses Rapat Pleno, Dedy menegaskan, jika KPU Jember sudah melakukan pencermatan sesuai dengan Amar Putusan MK.
"Untuk jumlah suara, tadi sudah jelas diputuskan bahwa hasil pencermatan ini sudah sesuai semua. Hanya kita berkurang dua suara, tapi masih tetap unggul kami," tandasnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung