Kategori Berita
Media Network
Rabu, 19 JUNI 2024 • 17:15 WIB

Alasan DPRD Kota Jogja Usulkan Abdi Dalem Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setiyawan.

INDOZONE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Yogyakarta menyoroti kesejahteraan para pelayan atau abdi dalem di Keraton Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman Yogyakarta, yang perlu mendapatkan perlindungan kerja yang lebih layak.

Status abdi dalem yang ada di Keraton maupun Kadipaten, secara kelembagaan dan tata aturan masuk ranah khusus (lex specialis) diatur dalam peraturan keistimewaan di luar Peraturan Daerah (Perda).

Hal tersebut membuat jaminan perlindungan kerja abdi dalem belum terlalu kuat dari perspektif ketenagakerjaan.

Sebelumnya, DPRD Kota Yogyakarta telah mengadakan pertemuan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan perwakilan Keraton Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman untuk membahas perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Yogyakarta mengenai tenaga kerja.

Baca Juga: Bukan Babarsari, Ini Lokasi Kericuhan di Yogyakarta

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi 4 DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setiyawan.

Pihaknya menawarkan kepada perwakilan Keraton maupun Kadipaten untuk memasukkan konteks abdi dalem agar substansinya bisa dimasukkan ke dalam Raperda Ketenagakerjaan. Mengingat kedua lembaga tersebut berada di wilayah Kota Yogyakarta.

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Yogyakarta, Krisnadi Setiyawan.

“Kemarin waktu RDPU kita undang untuk badan hukum warisan budaya, akan kita atur dalam aturan ketenagakerjaan, konteksnya adalah perlindungan, bukan aspek umum, tapi aspek budaya ketenagakerjaan, dalam aspek perlindungan tenaga kerja,” kata Krisnadi kepada wartawan, Rabu (19/6/2024).

Karena tidak dihadiri oleh para Pengageng, kedua perwakilan dari Keraton maupun dari Kadipaten belum memutuskan apakah akan masuk pada Raperda tersebut.

Baca Juga: Sekjen Kemnaker Terima Kunjungan Deputi Dirjen ILO

Namun, kedua pihak mengaku menerima usulan yang berkenaan dengan perlindungan yang menjamin hak abdi dalem dalam bekerja.

“Kalau aspek perlindungan yang mereka terima, tapi untuk pengaturan Raperdanya akan matang ke Pengageng masing-masing. Tentunya akan ada puncak tertinggi, kalau Keraton kan Sri Sultan dan Kalau Kadipaten ya Adipati Paku Alam. Mereka mau tidak ini masuk objek Raperda, kalau iya (setuju), mereka mau tidak mau harus ikut sesuai Raperda, terutama jaminan sosial dan perlindungan tenaga kerja,” terangnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Alasan DPRD Kota Jogja Usulkan Abdi Dalem Dapat BPJS Ketenagakerjaan

Link berhasil disalin!