Kategori Berita
Media Network
Selasa, 07 MEI 2024 • 19:11 WIB

JCW Ingatkan Kepatuhan LHKPN Bagi Calon Legislator Terpilih di DIY: Bagi yang Tidak Lapor Jangan Dilantik!

Penetapan caleg terpilih Pemilu 2024 di Kabupaten Gunungkidul. (ANTARA/HO-Dokumen KPU Gunungkidul)

INDOZONE.ID - Jogja Corruption Watch (JCW) mengingatkan kepada calon anggota dewan terpilih periode 2024 - 2029 seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) agar melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan terhitung sejak 21 hari sebelum pelantikan.

"Kecuali yang masih menunggu putusan gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum di MK,contohnya di Kulonprogo yang belum menetapkan para anggota DPRD Kabupaten Kulonprogo periode 2024 - 2029," kata Baharuddin Kamba selaku aktivis JCW, Minggu (5/4/2024).

Kambah menambahkan, apabila ada anggota dewan terpilih yang ditetapkan oleh KPU, tetapi belum melaporkan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka terancam tidak dilantik.

Baca Juga: Apartemen Dharmawangsa Firli Tak Masuk LHKPN, Pengacara Klaim Belum Dimiliki 100%

Dijelaskannya, hal ini sebagaimana telah diatur pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetalan Calon dalam Pemlihan Umum.

Salah satu isi dari PKPU tersebut adalah mewajibkan para calon legislatif terpilih baik itu dari DPR, DPD, DPRD Provinsi/ Kabupaten/Kota, untuk mewajibkan mereka untuk melaporkan LHKPN ke instansi yang berwenang dalam hal pelaporan harta kekayaan, dalam hal ini adalah KPK.

"Sebagai pejabat publik (anggota dewan) wajib melaporkan harta kekayaannya secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik," tegasnya.

Baca Juga: Ingin ciptakan Calon Kepala Daerah Unggul yang diusung, Golkar DIY Gandeng Lembaga Survei Voxpol, Optimis Menang Pilkada 100%

"Laporkan saja, tidak perlu ada yang disembunyikan," pintanya.

Untuk itu, JCW mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi LHKPN tersebut.

"Apabila masyarakat melihat atau dirasa ada yang tidak wajar, bisa melaporkannya ke KPK dengan disertai bukti-bukti terkait", tandasnya.

 

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

JCW Ingatkan Kepatuhan LHKPN Bagi Calon Legislator Terpilih di DIY: Bagi yang Tidak Lapor Jangan Dilantik!

Link berhasil disalin!