Kategori Berita
Media Network
Selasa, 07 MEI 2024 • 20:05 WIB

Kepala Bea Cukai Purwakarta Buka Suara soal Dilaporkan Pengusaha Terkait Kasus Pengancaman

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean di Mapolda Metro Jaya.

INDOZONE.ID - Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean, akhirnya angkat bicara terkait kabar bahwa dirinya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seorang pengusaha terkait kasus dugaan pengancaman.

Saat di Mapolda Metro Jaya, Rahmady membeberkan mengenai kasus perseteruannya dengan pengusaha tersebut.

"Saya dituduh melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Saya disomasi dengan ancaman antara lain akan dilaporkan ke KPK, Kementerian Keuangan, Kepolisian dan lain-lain, lalu dibangun opini lewat media yang tidak ada kaitan dengan posisi saya sebagai penyelenggara negara," kata Rahmady kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Baca Juga: Pengusaha Ini Laporkan Seorang Oknum Pejabat Bea Cukai Puwakarta, Ada Apa?

Rahmady menilai, pelaporan yang dibuat oleh pengusaha bernama Wijanto Tirtasana terhadap dirinya hanyalah trik untuk lepas dari tanggung jawab. Pasalnya, Wijanto sempat memiliki masalah dengan Margaret, istri dari Rahmady.

Permasalahan ini bermula saat Margaret Christina, yang merupakan istri Rahmady, bersama rekan-rekannya membuat PT Mitra Citra Agro dan menunjuk Wijanto sebagai CEO.

Dalam kesempatan yang sama, Margaret menyebut selama Wijanto menjabat sebagai CEO, omzet penjualan meningkat. Namun laporan keuangan diduga direkayasa seolah perusahaan sedang mengalami kesulitan keuangan.

"Berdasarkan pemeriksaan internal diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni pemalsuan surat dengan menyuruh mendapatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang," kata Margaret.

Wijanto rupanya juga sempat dilaporkan ke Mapolda Metro Jaya terkait kasus pencucian uang.

Baca Juga: Bea Cukai Batam Amankan Kontainer Berisikan Minuman Beralkohol Senilai Rp6,9 Miliar!

Kembali ke Rahmady, usai pelaporan yang dibuat istrinya, dirinya mendapat somasi dari Wijanto dengan isi meminta untuk mencabut laporan polisi yang dibuat oleh Margaret.

"Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut, akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN atas nama saya. Karena somasi tak ditanggapi dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," kata Rahmady.

Dia meyakinkan, sangkaan Wijanto terhadap dirinya tidak didasari fakta-fakta.

Writer: Putri Surya Ningsih

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Kepala Bea Cukai Purwakarta Buka Suara soal Dilaporkan Pengusaha Terkait Kasus Pengancaman

Link berhasil disalin!