Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Ketua KPK non aktif Firli Bahuri diketahui saat ini tengah dicecar pertanyaan seputar aset yang tidak didaftarkan dalam LHKPN aset berupa apartemen di kawasan Dharmawangsa Esence, Jakarta Selatan.
Diklaim, apartemen tersebut tidak masuk dalam LHKPN lantaran aset itu belum dimiliki seutuhnya oleh Firli.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Firli, Ian Iskandar. Ian menjelaskan alasan aset berupa apartemen tersebut belum masuk ke dalam LHKPN atas nama Firli.
Baca Juga: Berkunjung ke Pasar Rogojampi, Presiden Jokowi Tinjau Harga Bahan Pokok
"Aset yang dilaporkan itu kan terkendala oleh persyaratan UU jadi misalnya ada aset yang belum sepenuhnya dilaporin oleh beliau," kata Ian kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Ian menyebut proses kepemilikan apartemen secera keseluruhan hingga kini masih bergulir. Dipastikan, saat ini Firli belum memiliki secara penuh apartemen tersebut.
"Masih proses belum sampai ke akta jual beli ya. masih proses pengikatan aja jadi belum full blm sepenuhnya milik beliau sehingga tidak dilaporkan. Kan dilaporkan LHKPN itu kalau aset itu memang milik beliau ya tapi ini kan belum," ucapnya.
Baca Juga: Tekad Ganjar Pranowo Jadikan Jateng sebagai Pusat Tembakau Indonesia
Lebih jauh, Ian menyebut pihaknya termasuk kliennya akan menjelaskan persoalan hal tersebut ke penyidik pada pemeriksaan kali ini.
"Iya itu kan belum sepenuhnya milik beliau dan ternyata pengembangnya juga dipailitkan sehingga terkendala proses kepemilikan terhadap beliau dalam apartemen itu sudah ada keputusan pailit itu yang nanti kami klarifikasi ke penyidik," kata Ian.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya pada hari ini tengah memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih aktif menjadi Mentan RI.
Baca Juga: 199 Aksi KKB di Papua Sepanjang 2023, 146 Korbanya!
Hal yang digali penyidik pada pemeriksaan kali ini berkaitan dengan aset-aset Firli yang disinyalir tidak masuk ke dalam LHKPN.
"Betul (pemeriksaan terkait aset yang tidak terdaftar di LHKPN)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: