INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya memutuskan untuk kembali menperpanjang masa penahanan Siskaeee dalam kasus pabrik film porno. Masa perpanjangan diperpanjang hingga 30 hari ke depan.
"Perpanjangan penahanan terhadap tersangka Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee. Perpanjangan pengadilan kedua selama 30 hari," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).
Perpanjangan ini terhitung senak 24 April 2024 sampai 23 Mei 2024. Perpanjangan penahanan ini sudah dilakukan sebanyak tiga kali.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap 8 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Ada yang Berperan Pendakwah Sebar Doktrin
Penahanan pertama diketahui dilakukan pada tanggal 25 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024 selama 20 hari. Selanjutnya, penahanan Siskaeee pertama kali diperpanjang pada 14 Februari 2024 sampai 24 Maret 2024 atau selama 40 hari.
"Ketiga, perpanjangan pengadilan pertama selama 30 hari mulai 25 Maret 2024 sampai dengan 23 April 2024," ungkap Siskaeee.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sempat membongkar kasus pabrik film porno di Jakarta dengan nama rumah produksi Kelas Bintang. Rumah produksi ini membuat film-film panas yang dapat ditonton secara berbayar.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka yang berperan mulai dari kru film hingga sang sutradara itu sendiri.
Baca Juga: Rubicon Mario Dandy Dilelang Kejaksaan, Buka Harga Rp809 Juta
Tak sampai disitu, Polda Metro Jaya melakukan pengembangan hingga menetapkan 11 pemain sebagai tersangka.
Ke-11 pemain itu antara lain merupakan model, pubilk figur maupun selebgram. Salah satu tersangkanya tidak lain adalah Siskaeee.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Polda Metro Jaya sempat memanggil Sikaeee untuk diperiksa, namun Siskaeee terus mangkir dari panggilan. Lantaran mangkir, polisi memutuskan melakukan penangkapan dan menahan Siskaeee.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung