Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito (tengah) dalam sidang pelanggaran pemilu.
INDOZONE.ID - Dewan Kehormatan Pengawas Pemilu (DKPP) menjatuhkan ketetapan bersalah pada anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Yapen, Papua.
Ini karena dia menyandang status anggota Bawaslu tanpa menanggalkan status keanggotaannya sebagai petugas alias pengurus partai politik, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Menjatuhkan sanksi peringatan dan pemberhentian sementara kepada Salmon Robaha selaku anggota Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kepulauan Yapen selama 30 hari," kata Ketua DKPP Heddy Lugito, Rabu (20/3/2024).
Hal itu disampaikan Heddy Lugito saat membacakan putusan sidang pelanggaran etik dengan nomor perkara 139-PKE-DKPP/XII/2023 dengan teradu anggota Bawaslu kabupaten Yapen.
Baca Juga: Emil Dardak Tegaskan Kontroversi Putusan DKPP Gak Berdampak pada Pencalonan Gibran
Heddy melanjutkan, pemberhentian sementara kepada Salmon Robaha dilakukan sampai diterbitkannya keputusan perubahan kepengurusan dewan pengurus anak cabang distrik pom, kabupaten kabupaten Yapen, oleh DPW PKB provinsi Papua dan atau DPP PKB terhitung sejak keputusan ini dibacakan.
Putusan itu juga menyebutkan bahwa Bawaslu harus melaksanakan putusan ini paling lama sejak tujuh hari setelah putusan dibacakan.
Anggota DKPP J. Kristiadi dalam membacakan putusan mengatakan bahwa laporan tersebut bermula dari seorang warga yang melaporkan adanya seorang anggota pengurus partai PKB bernama Salmon Robaha yang diterima anggota Bawaslu di Kabupaten Yapen.
Baca Juga: Bawaslu DIY Beberkan Hal Ini Jika Peserta Pemilu Tak Puas Hasil Rekapitulasi
Atas laporan tersebut, DKPP pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa pengadu dan teradu.
Berdasarkan serangkaian pemeriksaan, terungkap bahwa Salmon masih berstatus sebagai anggota partai.
"Terduga teradu masih diduga terlibat sekertaris partai politik DPAC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di kabupaten kepulauan Yapen saat mendaftar sebagai anggota Bawaslu kabupaten Yapen periode 2023 sampai 2028," kata J. Kristiadi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara