Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi.
INDOZONE.ID - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengklaim kehilangan setidaknya 240.000 suara di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dalam surat keputusan yang diberikan KPU DIY setelah selesai proses rekapitulasi tingkat provinsi yang berlangsung dua hari lalu.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, PKS hanya meraih 54.536 suara di DIY. Jumlah ini disebut berbeda-beda dengan yang terdapat di Form D Hasil, yang mencantumkan perolehan suara PKS sekitar 290.000 suara.
"Tadi pagi kita menerima surat keputusan dari KPU DIY Nomor 5 Tahun 2024, tentang hasil perhitungan suara yang kemarin. Ternyata yang di dalam surat keputusan itu berbeda dengan Form D Hasil," ujar Ketua PKS DIY, Agus Mas'udi", saat ditemui di Kantor DPW PKS DIY, dikutip Kamis (7/3/2024).
Menurut dia, besarnya perbedaan suara ini berakibat fatal terhadap PKS, sebab mengurangi tujuh kursi di DPRD.
Baca Juga: Sentil KPU Soal Dugaan Penambahan Suara ke Salah Satu Parpol, Ahmad Sahroni: Tambahin Suara Saya Dong!
Atas perbedaan tersebut, PKS DIY mendesak KPU dan Bawaslu untuk mencabut SK yang telah diterbitkan tersebut.
Mereka juga meminta KPU DIY untuk melakukan penyelidikan mendalam tentang hilangnya suara tersebut. Ia menduga, perbedaan suara ini merupakan bentuk kondisi yang merugikan pihaknya.
"Suara kami banyak yang hilang di DIY. Karena inilah kami sudah mengirimkan surat ke KPU dan Bawaslu untuk mencabut SK ini yang tidak sesuai dengan hasil pleno tadi malam," beber Agus.
Ketua PKS DIY, Agus Mas'udi.
"Kami kira ini bukan sekedar kesalahan input, tapi ini adalah hal yang sangat fatal dan juga sebagai modus untuk mencurangi PKS," sambungnya.
"Kami tidak ingin ini sebagai modus untuk mencurangi PKS. Kami ingin KPU untuk menyelidiki, kenapa kita bisa kehilangan 240 ribu suara," tegas Agus.
Terpisah, Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, menyampaikan bahwa SK yang resmi adalah SK yang diunggah di website KPU DIY.
Pihaknya menduga, dokumen yang beredar sebelumnya itu sifatnya masih dokumen internal yang belum final.
Baca Juga: KPU DIY Bantah Ada Penggelembungan Suara Pemilu 2024
"Kami tidak tahu bagaimana itu bisa beredar di kalangan parpol," bebernya.
"Angkanya beda. Ada satu kekeliruan di lampiran SK, yakni lampiran 1 halaman 2. Di halaman tersebut, yang di-scan belum ditotal jumlah suara caleg dan partai," imbuhnya.
Meski demikian, Shidqi menganggap bahwa keberatan PKS merupakan hak bagi peserta Pemilu untuk menyampaikannya.
"Intinya kami tidak ada (kecurangan) maksud apa pun," tegasnya.
Setelah ditelusuri pada SK yang diterima PKS sebelumnya, total suara PKS yang dihitung hanya suara Parpol saja, sehingga totalnya suara dari tujuh dapil sebanyak 54.536.
Sementara dalam SK KPU DIY No. 5 Tahun 2024 yang dipublikasikan di website, total suara PKS telah dihitung secara keseluruhan, sesuai D hasil, yakni 290.311 suara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan