"Persoalannya ada salah satu dewan yang suaranya diambil sekitar 1.500 sampai 2.000 suara. Kami dari tim ibu Lydia merasa dirugikan, karena ada salah satu partai yang mengambil suara caleg kami," kata Suhardi.
Suhardi menilai hal tersebut, merupakan sebuah kecurangan yang merugikan salah satu peserta pemilu sehingga tidak boleh dibiarkan.
"Jadi ketika memilih dewan tersebut ya itulah hak masyarakat, jangan dicurangkan dengan menghalalkan segala cara," ucapnya.
Baca Juga: Saksi Paslon AMIN Tolak Tanda Tangani Berita Acara Rekapitulasi Pemilu 2024 DIY
Pihaknya meminta untuk proses hitung ulang, jika terbukti nantinya ada kecurangan. Sementara itu, Suhardi mengatakan saat ini belum melapor ke Bawaslu Kabupaten Bekasi terkait dugaan kecurangan tersebut.
"Kita menunggu instruksi bu Dewan, saat ini kita masih mengawal suara," tutupnya.
Meski sempat dihentikan, rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Kecamatan Cikarang Barat kembali dilanjutkan, setelah petugas keamanan dari Polri dan TNI berhasil mengendalikan situasi kembali kondusif dan kericuhan tidak meluas ke luar ruang rapat pleno digelar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung