INDOZONE.ID - Banyak dari kita mungkin sering mendengar istilah 'golput' tanpa sepenuhnya memahami maknanya.
Yuk, mari kita bahas bersama-sama agar kita dapat lebih memahami arti, sejarah, dan jenis-jenis golput.
Golput adalah kepanjangan dari Golongan Putih. Secara definitif, istilah golput merujuk pada mereka yang enggan menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Golput juga dapat diartikan sebagai sekelompok orang yang menolak memilih salah satu partai politik atau peserta pemilu.
Sejarah gerakan golput di Indonesia dimulai pada tahun 1971, ketika masyarakat menyuarakan kekecewaan terhadap pemerintahan Soeharto, yang dianggap tidak demokratis dan semakin membatasi peran partai politik.
Kekecewaan terhadap keterbatasan partai politik pada masa itu, yang lebih berperan sebagai alat kekuasaan rezim, mendorong masyarakat untuk mengambil sikap.
Gerakan golput diwujudkan melalui tindakan memilih bagian kosong atau putih pada kertas suara, sebagai bentuk protes terhadap sistem politik yang dianggap tidak mewakili kepentingan rakyat.
Sejak saat itu, istilah ‘Golongan Putih’ atau golput menjadi populer dan terus berkembang hingga masa kini.
Dalam konteks masa kini, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (X / Twitter @perludem) membagi golput menjadi dua jenis:
Ini dapat disebabkan oleh alasan administratif, pragmatis, politis, atau ketidakakomodiran oleh negara.
Beberapa warga memilih untuk tidak hadir di TPS karena berbagai pertimbangan, termasuk ketidakpuasan terhadap pilihan yang ada.
Ini mencakup orang-orang yang berpartisipasi dalam pemilu, namun suaranya dianggap tidak sah oleh karena berbagai alasan, seperti cara pengisian yang tidak benar atau pemilihan opsi yang tidak jelas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X / Twitter (vodemindonesia)