Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, atau yang kerap disapa Gus Yahya, saat mengunjungi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana (HB) X.
INDOZONE.ID - Organisasi terbesar umat Islam di Indonesia, yakni Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), menyatakan netral dalam kontestasi Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, atau yang kerap disapa Gus Yahya, saat mengunjungi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana (HB) X, Senin (29/1/2024).
Kedatangan Gus Yahya pada Sri Sultan HB X, untuk meminta izin dirinya meresmikan kampus UNU, yang akan dilakukan pada Rabu (31/1/2024).
Dikatakan Gus Yahya, sikap ini termasuk mencontoh dari Sri Sultan yang menekankan netralitas, agar pemilu berjalan dengan damai.
Baca Juga: Eks Ketum PBNU Doakan Mahfud Jadi Wapres: Orang yang Dibanggakan Gus Dur
Meski ada sejumlah kadernya yang menjadi tim pemenangan kontestan Pilpres, namun Gus Yahya mengklaim hal itu adalah sikap pribadi masing-masing anggota.
"Kami (PBNU) sejak awal sudah menyatakan tegas tidak terlibat mendukung salah satu paslon Pemilu 2024. Hal ini juga dilatarbelakangi dengan meniru Ngarsa Ndalem, Sri Sultan Hamengkubuwana X," tegas Gus Yahya, di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Senin (29/1/2024).
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf, atau yang kerap disapa Gus Yahya, saat mengunjungi Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana (HB) X.
Meski begitu, Gus Yahya juga mengaku pihaknya tidak melarang ada kader NU yang memiliki sikap masing-masing terhadap Pilpres kali ini.
Baca Juga: Gus Yahya Akan Menunjuk Erick Thohir sebagai Kepala Lakpesdam PBNU
"Ya monggo silahkan, semua orang boleh menyampaikan aspirasi masing-masing. Kan itu pribadi masing-masing, asal tidak melibatkan ke-NU-annya", sambungnya.
Sebagaimana yang diketahui, PBNU akan menonaktifikan fungsionaris pengurus yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif (caleg), atau menjadi anggota tim sukses calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) pada Pilpres 2024.
Hal ini sudah tercantumkan pada Surat Keputusan Nomor 285/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: