Puluhan baliho dan APK Pemilu 2024 dipasang secara serampangan di sepanjang Jalan Raya Fatahilah hingga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
INDOZONE.ID - Puluhan baliho dan APK (Alat Peraga Kampanye) Pemilu 2024 yang dipasang secara serampangan di sepanjang Jalan Raya Fatahila hingga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, membahayakan para pengendara yang melintas.
Menurut warga, kondisi baliho dan APK tersebut terpasang sembarangan di pinggir-pinggir jalan dan taman kota, sehingga mengkhawatirkan para pengendara yang melintas. Terlebih saat ada angin kencang, yang bisa saja membuat baliho-baliho tersebut roboh ke arah jalan.
"Yang pertama sih ngerusak pemandangan ya, gak enak diliat. Terus juga membahayakan juga kalau kita lewat tau-tau roboh kan," ujar Mardi (41) warga yang melintas di Jalan Raya Imam Bonjol, dikutip Minggu (21/1/2024).
Lebih parahnya, kata Mardi, banyak caleg dan partai politik peserta pemilu 2024 memasang APK di pepohonan dan tiang penerangan jalan umum. Hal ini, menurutnya, merusak estetika keindahan kota, dan mengganggu kenyamanan bagi masyarakat.
"Ya kalau mau masang kalau bisa ditempat yang pas, kan kalau itu sudah ada ditentukan, apa lagi ini banyak APK yang semrawut gak jauh dari kantor pemerintahan Kecamatan Cikarang Barat," ungkapnya.
Baca Juga: Ratusan APK Pemilu 2024 Marak Dipasang di Underpass Makamhaji Sukoharjo, Bikin Semrawut dan Membahayakan!
Menurutnya, baliho dan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) dan melanggar Perda (Peraturan Daerah) Kabupaten Bekasi, tentang ketertiban umum sudah semestinya ditertibkan.
Sementara itu ditempat terpisah, Plt Ketua Panwascam Cikarang Barat Supriyanto mengatakan, telah melakukan langkah-langkah terkait maraknya baliho dan APK yang dipasang sembarangan di wilayah Kecamatan Cikarang Barat.
"Langkah pertama saat mulai maraknya pemasangan APK kami mengirimkan surat himbauan dari bawaslu Kabupaten Bekasi kepada partai-partai politik peserta pemilu, Himbauannya menjaga ketertiban pemasangan APK. Kita juga mengacu pada sk kpu nomor 375 tentang dimana saja yang boleh dipasangnya APK," ujar Supriyanto saat ditemui di kantor Panwascam Cikarang Barat, Sabtu (20/1/24).
Puluhan baliho dan APK Pemilu 2024 dipasang secara serampangan di sepanjang Jalan Raya Fatahilah hingga Jalan Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Kata Supriyanto, banyak caleg dan partai politik yang memasang baliho dan APK tersebut dengan meminta pihak lain, sehingga untuk lokasi dan keamanan agar tidak membahayakan orang lain tidak diperhatikan.
Menurutnya, para peserta pemilu itu tidak secara langsung memasang APK, mereka kebanyakan memakai pihak ketiga untuk menyebarkan langsung APK dan baliho di jalan-jalan
Baca Juga: Kacau, 90 Persen Baliho dan Spanduk Caleg Langgar Ketertiban di Parepare
"Kita juga sudah melakukan peneguran kepada para pimpinan partai peserta pemilu untuk tolong memperhatikan juga kalau menyuruh pihak ketiga tolong juga diperhatikan termasuk sisi keselamatannya," ungkap Supriyanto.
"Selain himbauan kita juga berkoordinasi dengan satpol pp kecamatan, dari situlah kami meminta peran Satpol PP untuk menertibkan," imbuhnya.
Menurutnya, kewenangan pihaknya sebatas melakukan pengawasan terhadap pemasangan baliho dan APK tersebut. Adapun untuk penertiban terhadap baliho dan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan dan dianggap melanggar Perda ketertiban umum, merupakan kewenangan Satpol PP.
"Untuk selebihnya kita tidak punya wewenang menertibkan, karena itu ranahnya Perda ketertiban umum yang memang itu wilayahnya Satpol PP," tutupnya.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung