INDOZONE.ID - Sekertaris Tim Kampanye Nasional (TKN) paslon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming, Nusron Wahid, merespon adanya tuduhan perilaku orde baru. Diresponya, pihak yang bisa melakukan orde baru hanyalah pihak yang sedang berkuasa saat ini.
"Pihak yang punya instrumen adalah partai yang mempunyai banyak menteri yang portofolionya digunakan untuk mendukung pasangan tertentu," kata Nusron Wahid dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).
Dia kemudian menyeret nama Joko Widodo yang saat ini masih menjabat sebagai Presiden RI. Nusron meminta pihak lain untuk tidak menebar tuduhan.
Baca Juga: Ngobrol Bareng Milenial dan Gen-Z di Warkop, Mahfud MD Siap Buka Ruang untuk Anak-anak Muda
"Jangan karena Pak Jokowi tidak mau dijadikan alat dan petugas partai mereka kemudian menuduh ada perilaku orba dan lain sebagainya," ucapnya.
Lebih jauh, Nusron menyebut tuduhan adanya perilaku orba saat ini sejatinya tidaklah ada. Orba sendiri terjadi apabila ada aksi pembungkaman terhadap tokoh-tokoh masyarakat dan saat ini tidak terjadi.
"Seperti itu sudah pasti ditangkap. Tapi hari ini kebebasan berbicara diberi hak dan keleluasaan ini menandakan pemerintahan Pak Jokowi sangat demokratis bahkan Pak Jokowi dihina tidak ada yang dipenjarakan," kata Nusron.
Baca Juga: Diam-diam Kapolrestabes Semarang Diperiksa Hari Ini Soal Pemerasan SYL
Lanjutnya, perilaku orba bisa terjadi jika instrumen negara dikerahkan hanya untuk memenangkan salah satu pasangan calon tertentu. Namun, kondisi saat ini dikatakanya jika Presiden Jokowi tidak mengerahkan alat negara untuk hal tersebut.
"Misalnya apabila intelijen negara dipakai untuk menakuti bahkan membuat pakta integritas PJ-PJ bupati atau walikota untuk memenangkan paslon tertentu," pungkasnya.
"Kedua, sistem orba bisa terjadi manakala pendamping desa, petugas-petugas PKH dan Kemensos itu juga digunakan untuk menakuti kelompok-kelompok penerima manfaat sosial seakan-akan program itu akan dihentikan kalau tidak dukung pasangan tertentu. Hanya karena kebetulan menterinya dari partai yang bersangkutan," lanjutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: