INDOZONE.ID - Gibran Rakabuming Raka resmi diusung oleh Partai Golkar, untuk mendampingi calon presiden (Capres) Prabowo Subianto.
Hal itu terungkap dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) di Kantor DPP Golkar, yang dihadiri oleh Ketum Partai Golkar, Airlangga Hartarto.
"Saya tanya dulu, mengusulkan dan mendukung Mas Gibran Rakabuming Raka untuk kita pasangkan dengan Pak Prabowo sebagai bacawapres. Apakah setuju? Pak Prabowo, semua setuju?" ujar Airlangga, Sabtu (21/10/2023).
Pertanyaan Ketum Airlangga ini kemudian dijawab setuju oleh semua peserta yang ikut Rapimnas.
Baca Juga: Meski Gibran Maju Cawapres, Ahok Lebih Pilih Ganjar-Mahfud MD di Pilpres 2024
Selain itu, Airlangga juga bertanya kepada seluruh ketua dewan pimpinan daerah (DPD) Golkar, untuk kesediaan mendukung bakal cawapres dengan umur di bawah 40 tahun.
"Bismillah, maka saya ketok usulan Partai Golkar yang saya akan serahkan kepada Bapak Prabowo, ini untuk dibawa dalam pertemuan forum ketum partai," ujar Airlangga.
Setelah menyampaikan kesimpulan dan kesepakatan Rapimnas, Airlangga kemudian menyerahkan rekomendasi tersebut kepada Bacapres Koalisi Indonesia Maju (KIM) Prabowo Subianto.
Rapimnas Partai Golkar ini juga dihadiri oleh Prabowo, yang ditemani jajaran elite Gerindra, Waketum Sugiono dan Budisatrio Djiwandono serta Ketua OKK DPP Prasetyo Hadi.
Baca Juga: Ini Kata Polda Jateng soal Isu Gibran Rakabuming Raka Bikin SKCK
Pendaftaran Bacapres dan Cawapres ke KPU sudah mulai digelar pada 19 Oktober hingga 25 Oktober 2023 mendatang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara