Kaos bertuliskan Prabowo-Gibran.
INDOZONE.ID - Kaos bertuliskan Prabowo-Gibran yang viral beberapa waktu lalu kembali jadi perbincangan di media sosial. Isu ini naik lagi ke permukaan setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Hal itu terlihat dalam unggahan akun X, @partaisocmed yang mengunggah foto kaos Prabowo-Gibran dalam jumlah banyak.
"Semua sudah disiapkan," tulis akun @partaisocmed, Senin (16/10/2023).
Baca Juga: Soal Putusan MK, Gibran Bilang Banyak yang Dapat Peluang: Dico Ganinduto sampai Bobby Nasution
Unggahan itu pun menarik kembali perhatian netizen. Banyak yang meyakini bahwa putusan MK adalah cara untuk memuluskan Gibran jadi cawapres Prabowo.
"Ckckck aktornya udh disiapin. Sutradara udh nyiapin panggung. Produsernya udh nyiapin budget ya. Tinggal penontonnya mau nonton atau ngga," tulis akun @chalingchairil.
"Ibarat film belum tayang, uda di spill uda beredar yg bajakan, uda taukan endingnya," timpal akun @bang_sam_
Gibran Rakabuming Raka memang santer digadang-gadang jadi rekan duet Prabowo Subianto di Pilpres 2024. Bahkan tak hanya kaos, baliho foto Prabowo dan Gibran juga sudah banyak tersebar. Namun, baik Prabowo atau Gibran masih bungkam soal ini.
Gibran sendiri pernah merespons soal kaos itu saat pertama kali viral di media sosial. Putra sulung Presiden Jokowi itu enggan berkomentar banyak.
"Yo takono sing nyetak kaos," ujar Gibran di balai kota Solo, Rabu (11/10/2023).
PDIP juga pernah memberikan tanggapan soal kaos tersebut. Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto meminta masyarakat untuk bersabar dan tidak berpolemik.
Baca Juga: Keputusan MK Jadi 'Karpet Merah' Gibran Cawapres, Nia Sjafruddin: Hentikan Drama Dinasti Politik
“Ya namanya usaha. Nanti kita lihat tanggal 19-25 Oktober,” kata Hasto di Gedung HighEnd, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: