INDOZONE.ID - Langkah yang diambil Partai Nasdem dan Capresnya Anies Baswedan dengan menggaet Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin sebagai Cawapres, membuat peta koalisi Pilpres 2024 berubah.
Partai Demokrat yang sebelumnya ada bersama Partai Nasdem, memutuskan cabut dari koalisi karena merasa dikhianati. Sementara PKS, tetap mendukung Anies tapi belum ada pernyataan juga mendukung Cak Imin.
"Partai Demokrat mencabut dukungan kepada Anies Baswedan sebagai calon presiden dalam Pilpres 2024," ujar Sekretaris Majelis Tinggi PD Andi Mallarangeng, dilansir Antara, Jumat (1/9/2023).
Baca Juga: Arsjad Rasjid Ditunjuk Jadi Ketua TPN Ganjar Pranowo di Pilpres 2024
PKB sendiri secara otomatis keluar dari barisan pendukung Prabowo Subianto usai deklarasi kemarin.
"PKB sudah mengambil keputusan dan tadi malam Pak Muhaimin sudah kontak, sudah WA kepada kami (terkait keputusan PKB keluar dari koalisi Prabowo)," kata Sektretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani, Minggu (3/9/2023).
Demokrat sendiri, paska keluar dari koalisi pendukung Anies, belum menentukan sikapnya.
Olehnya itu, ada wacana jika terbentuknya poros keempat di Pilpres 2024 nanti cukup terbuka meski sulit.
Baca Juga: Ketum PAN Tak Paksa Prabowo Jadikan Erick Thohir Cawapresnya di Pilpres 2024
Pengamat Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Andriadi Achmad, mengungkapkan hal tersebut dimana menurutnya, peluang koalisi baru antara Partai Demokrat dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih terbuka, tetapi sulit terwujud.
"Gagasan pembentukan koalisi baru antara PPP, Demokrat dan PKS meskipun sulit terwujud, namun cukup menarik," ujar Andriadi dalam keterangannya, Senin (4/9/2023).
Untuk saat ini, tiga poros masih menjadi hal yang paling memungkinkan terjadi. Berikut rinciannya:
Koalisi Pendukung Ganjar Pranowo
Koalisi Pendukung Prabowo Subianto
Koalisi Pendukung Anies Baswedan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: