Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyebut baju garis hitam putih Ganjar Pranowo bukan pelanggaran pemilu.
INDOZONE.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mengakategorikan penggunaan baju garis hitam putih, yang digunakan bakal capres Ganjar Pranowo, sebagai pelanggaran kampanye. Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, tidak ada larangan dalam penggunaan baju kampanye.
"Itu hanya mode, masa kami larang mode, kan bahaya juga," kata Rahmat Bagja di kantornya, Rabu (26/7/2023).
Menurut dia, penggunaan baju garis hitam putih yang digunakan Ganjar dalam sejumlah acara belakangan ini, juga tidak termasuk pelanggaran kampanye.
Baca Juga: Gibran Pakai Baju Garis Hitam Putih Pemberian Ganjar saat Lakukan Pendampingan di Solo
"Tidak apa-apa, kalau sosialisasi tidak mengajak, kan tidak masalah," katanya.
"Yang penting tidak mengajak, ya monggo-monggo saja," sambungnya.
Dia juga menjelaskan, penggunaan atribut kampanye justru dilarang saat hari pemungutan suara. Bahkan hal itu termasuk dalam pelanggaran.
Baca Juga: Ada Potensi Gangguan Keamanan, Bawaslu Usul Pemerintah dan KPU Bahas Penundaan Pilkada 2024
"Misalnya dulu kan ada yang pakai kotak-kotak masuk tempat pemungutan suara (TPS), kotak-kotaknya bukan warna ya, warna merah. Zaman Pak Jokowi, kemudian putih-putih Pak Prabowo ya dulu ya, itu kan tidak boleh," jelas Bagja.
Belakangan ini, Ganjar Pranowo memang menggunakan baju garis hitam putih dalam sejumlah acara yang diikutinya. Gubernur Jawa Tengah itu mengaku, desain baju yang digunakannya tersebut diberikan oleh Presiden Joko Widodo.
"Pak Jokowi memberikan desain baju yang saya pakai ini," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: