INDOZONE.ID - Kamu pasti pernah dengar kata ideologi bukan? Dalam kehidupan bernegara, ideologi adalah konsep penting yang mengatur arah, tujuan dan identitas suatu negara.
Dalam praktiknya, ideologi tak hanya teori melainkan seperangkat gagasan, nilai, dan keyakinan yang menjadi dasar dalam menyusun kebijakan, sistem politik, hingga tata kehidupan sosial masyarakat.
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu ideologi, fungsinya, hingga contohnya. Simak ulasannya berikut ini!
Baca juga: Sejarah G30S: Amerika Serikat Dalang Kenapa PKI dan Komunisme Dicap Buruk di Indonesia
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ideologi adalah kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas pendapat (kejadian) yang memberikan arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup.
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian. Sementara kata “logi” yang berasal dari bahasa Yunani logos yang artinya pengetahuan atau logika.
Kata ideologi sendiri diciptakan oleh Antoine Destutt de Tracy pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan "sains tentang ide".
Di Indonesia, ideologi negara adalah Pancasila, yang mencerminkan nilai religius, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan sosial.
Ideologi memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Dikutip dari laman KPU, ini lima fungsi utama ideologi::
Ideologi menjadi kompas yang memberikan arah dan prinsip dasar dalam bersikap, bertindak, dan mengambil keputusan, baik bagi individu maupun kelompok.
Ideologi mampu menyatukan masyarakat yang beragam latar belakang suku, agama, dan budaya dalam satu tujuan bersama.
Ideologi memengaruhi bentuk pemerintahan, sistem hukum, serta mekanisme pengambilan keputusan dalam negara.
Ideologi mencerminkan karakter dan nilai khas suatu bangsa, sehingga membedakannya dari bangsa lain.
Ideologi dapat digunakan untuk menilai apakah kebijakan dan praktik pemerintahan sudah sesuai dengan nilai-nilai dasar yang disepakati.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU, KBBI