Sabtu, 25 JULI 2026 • 15:53 WIB

Viral Pria Bergelantungan di KRL Tanjung Priok: Langsung Diamankan Petugas hingga Masuk Blacklist

Author

Pria bergelantungan di KRL. (Instagram/@jakut.info)

INDOZONE.ID - Aksi berbahaya dilakukan oleh seorang pria dengan bergelantungan di KRL yang sedang berjalan. Buntutnya, pria tersebut diamankan oleh pihak KAI hingga dimasukkan  ke dalam blacklist.

Peristiwa viral itu turut diunggah oleh akun Instagram jakut.info. Dalam video tersebut, pria tersebut tampak santai bergelantungan di KRL yang sedang berjalan.

"Bak spiderman, pria gelantungan di luar KRL Priok berujung blacklist seumur hidup," tulis keterangan dalam unggahan itu, seperti dilihat pada Sabtu (25/7/2025).

Usut punya usut, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 23 Juli 2026, sore WIB, dengan KRL relasi Tanjung Priok - Jakarta Kota. 

Public Relations Manager KAI Commuter, Leza Arlan, mengatakan pria tersebut mulanya sudah berada di area rel KRL sebelum bergelantungan dari Stasiun Jakarta International Stadium hingga Stasiun Ancol.

Baca juga: Terungkap! Sekuriti Viral Tegur Alphard di Jakpus Dapat Intimidasi hingga Sujud Minta Maaf

"Sebelum kejadian, yang bersangkutan juga diketahui memasuki area jalur rel tanpa hak meskipun telah mendapat teguran dari petugas," kata Leza.

Petugas langsung mengintrogasi pria tersebut. Dia mengaku melakukan aksinya karena dipengaruhi minuman keras.

Setelah diperiksa, ia membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya serta di-blacklist dari layanan Commuter Line. KAI mengimbau masyarakat tidak melakukan aktivitas apa pun di luar kereta.

"Kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas apa pun di area jalur rel maupun bergelantungan di bagian luar kereta. Tindakan tersebut sangat membahayakan keselamatan dan dapat mengganggu operasional perjalanan Commuter Line. Keselamatan pengguna dan masyarakat merupakan prioritas utama kami," pungkas Leza.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU